Disdikbud Kukar Klarifikasi Dugaan Pungli di SD Teluk Dalam, Tegaskan Peran Komite Sekolah sebagai Mitra Pendidikan

Bebaca.id, Tenggarong — Dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di SD 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong, langsung direspons oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam pernyataan resminya, Disdikbud menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli dalam kasus tersebut.

Ahmad Nurkhalis, Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, menjelaskan bahwa pihak sekolah hanya menyampaikan gagasan mengenai kontribusi sukarela melalui forum komite sekolah. “Bukan pungutan wajib, melainkan ajakan untuk berdiskusi terkait rencana perbaikan WC, pengecatan, dan perbaikan pagar sekolah,” katanya, Kamis (24/4/2025).

Ia menyebutkan bahwa karena usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari orang tua, maka rencana kontribusi tidak dilanjutkan. “Ini semata-mata hasil musyawarah. Tidak ada kewajiban, tidak ada paksaan. Justru ini contoh praktik dialogis antara sekolah dan wali murid,” tegas Nurkhalis.

Lebih jauh, Disdikbud Kukar menyoroti perlunya pemahaman yang benar di masyarakat terkait peran komite sekolah. Komite bukan lembaga pengumpul iuran, melainkan mitra strategis dalam mendorong kemajuan pendidikan di sekolah.

“Komite boleh memberi dukungan, baik finansial maupun non-finansial, tetapi tidak dalam bentuk pungutan wajib. Semua harus dilakukan secara transparan dan atas kesepakatan bersama,” jelasnya.

Disdikbud juga menekankan pentingnya edukasi kepada orang tua siswa mengenai mekanisme sumbangan atau partisipasi sukarela agar tidak terjadi salah persepsi. “Kita ingin mendorong semangat gotong royong, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Disdikbud mengimbau semua sekolah di Kukar untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan orang tua, terutama ketika menyangkut hal-hal yang berpotensi disalahpahami.

“Transparansi adalah fondasi utama. Komite harus menjadi jembatan komunikasi, bukan sumber keresahan,” tutup Nurkhalis.

Disdikbud berharap klarifikasi ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, sekaligus menjaga suasana pendidikan yang sehat dan kolaboratif. (Adv)

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram