Pemekaran Tujuh Desa Kukar Enam Desa Di Antaranya Siap Disahkan Jadi Desa Definitif

DPMD Kukar Dampingi Usulan Pemekaran Desa Agar Sesuai Ketentuan

Bebaca.id, Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong upaya pemerataan pembangunan melalui penataan wilayah administratif, salah satunya lewat proses pemekaran desa. Saat ini, sejumlah desa mulai masuk ke tahap pengajuan resmi, meski harus melewati proses bertahap dan ketat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menjadi garda terdepan dalam memastikan semua tahapan dilakukan sesuai regulasi, mulai dari kelengkapan dokumen hingga kesepakatan batas wilayah dengan desa induk.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa beberapa desa telah menyampaikan keinginan untuk dimekarkan, seperti Desa Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, serta Lamin Telihan yang berada di wilayah Kecamatan Kenohan.

“Hingga saat ini, sudah ada tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Persiapan. Sementara desa-desa yang baru mengajukan masih harus kami dampingi untuk melengkapi dokumen dan menjalani proses verifikasi,” ujar Arianto, Kamis (15/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses pemekaran desa tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap calon desa harus melewati tahapan krusial seperti kesepakatan batas wilayah secara rinci, penetapan titik koordinat, hingga penyusunan dokumen pendukung lainnya.

“Seperti Desa Bukit Pariaman, mereka sedang dalam proses menentukan koordinat pembagian wilayah. Setelah itu, baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk diusulkan menjadi Desa Persiapan,” jelasnya.

DPMD Kukar juga turut memastikan bahwa nama desa, kesepakatan warga, dan administrasi lainnya harus benar-benar lengkap dan sah sebelum disampaikan untuk mendapatkan persetujuan dari bupati.

“Jika semua sudah sesuai prosedur, kami akan ajukan rekomendasi ke Bupati. Nantinya, akan disusun naskah dasar (drapperbook) untuk pembentukan Desa Persiapan,” lanjut Arianto.

Setelah mendapat verifikasi dari dokumen hingga persetujuan bupati, desa-desa pengusul tersebut dapat melangkah ke tahap selanjutnya sebagai Desa Persiapan. Tahapan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam memastikan pemekaran desa membawa dampak nyata bagi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat ke depan. (ADV)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?