Bebaca.id, Tenggarong — Pemerintah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, mendesak adanya kejelasan dan transparansi dari pihak PT Karya Putara Borneo (KPB) terkait dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara di wilayah mereka. Sorotan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kukar yang berlangsung belum lama ini.
RDP tersebut digelar sebagai respons atas buntu-nya dua kali mediasi sebelumnya, yang belum membuahkan hasil nyata terkait masalah banjir, longsor, serta limbah yang merusak lahan milik warga RT 021 Dusun Surya Bhakti.
“Kami sudah bersabar selama tiga tahun. Sampai hari ini belum ada solusi konkret. Apalagi izin perusahaan akan segera habis. Kepastian nasib lahan warga harus segera dijawab,” tegas Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, dalam forum tersebut.
Ia menuturkan bahwa warga yang terdampak menginginkan adanya pembebasan lahan sebagai bentuk kompensasi atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Rasyid menilai perusahaan tidak bisa terus berlindung di balik alasan cuaca atau menyalahkan pihak lain.
“Masyarakat sudah satu suara: mereka minta lahan dibebaskan agar tidak hidup dalam ketidakpastian. Jangan hanya mengelak, perusahaan harus hadir dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemdes Batuah juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kukar serta Dinas ESDM Provinsi Kaltim ikut terlibat aktif dalam proses investigasi dampak lingkungan akibat tambang tersebut.
“Kami ingin persoalan ini ditangani menyeluruh dan lintas sektor. Semua pihak harus hadir dan menjalankan perannya—baik pemerintah, pengawas lingkungan, maupun perusahaan,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan yang terdiri dari DPRD Kukar, perangkat desa, dan instansi terkait akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk menilai kondisi aktual dan memverifikasi laporan masyarakat.
Rasyid berharap forum RDP ini menjadi momentum untuk menyelesaikan konflik secara adil dan terbuka, sekaligus mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.
“Yang kami perjuangkan bukan sekadar uang ganti rugi, tapi juga keadilan ekologis dan kepastian hidup warga. Jangan sampai eksploitasi dilakukan tanpa tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Yusuf S A