Bebaca.id, Tenggarong — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar evaluasi awal atas pelaksanaan program Strata Daya, sebuah strategi penataan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Evaluasi berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025), dengan melibatkan delapan desa dan kelurahan sebagai lokasi uji coba program.
Delapan wilayah yang terlibat dipilih berdasarkan perwakilan tiga zona utama Kukar: kecamatan ulu, tengah, dan pesisir. Dari total tersebut, dua merupakan kelurahan, yaitu Timbau (Tenggarong) dan Muara Jawa Tengah (Muara Jawa), sementara enam lainnya adalah desa yakni Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, Mekarti, dan Perangat Selatan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa Strata Daya tidak hanya merupakan program prioritas dinas, tetapi juga bagian dari aksi perubahan yang ia usung dalam kapasitasnya sebagai Kabid. Ia menyoroti persoalan legalitas lembaga kemasyarakatan desa yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.
“Permasalahan ini sudah berlarut-larut. Banyak desa yang belum memiliki kejelasan hukum terkait kelembagaannya. Padahal regulasinya jelas mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perbup Kukar Nomor 38 Tahun 2022,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa salah satu penyebab stagnasi ini adalah lemahnya komitmen antar-pemangku kepentingan serta belum selarasnya pandangan soal penataan kelembagaan. Karenanya, menurut Elvandar, upaya pembenahan internal di lingkungan DPMD menjadi langkah awal yang sangat penting.
“Pemerintah desa itu wajah dari Pemkab Kukar di tingkat bawah. Kalau kita tidak serius membenahi, maka hasilnya juga tidak akan maksimal. Pak Bupati selalu mengingatkan: kalau tidak diurusi, tidak akan selesai,” katanya.
Rapat evaluasi ini juga menghadirkan gugus tugas serta tenaga ahli yang membantu memperkuat landasan hukum lembaga desa dan kelurahan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa Strata Daya bisa diperluas dan diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kukar.
DPMD Kukar berharap, hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan program, agar ke depan tidak hanya menyentuh sisi administratif, tetapi juga mampu membentuk sistem kelembagaan desa yang sah, berfungsi optimal, dan berkelanjutan.
Penulis: Yusuf S A



