Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Azmi Elvandar Riyadi.

Strata Daya Disiapkan untuk 237 Desa dan Kelurahan di Kukar, DPMD Dorong Penguatan Kelembagaan Masyarakat

Bebaca.id, Tenggarong — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong optimalisasi peran lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan melalui strategi bertajuk Strata Daya. Strategi ini dipaparkan dalam rapat evaluasi yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Rabu (28/5/2025).

Sebagai langkah awal, delapan desa dan kelurahan ditetapkan sebagai lokus uji coba program. Desa yang terlibat meliputi Perangat Selatan, Liang Ulu, Kota Bangun II, Rapak Lambur, Gas Alam, dan Mekarti. Sementara dari wilayah kelurahan, Timbau (Tenggarong) dan Muara Jawa Tengah (Muara Jawa) turut serta sebagai perwakilan kawasan urban.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa, Azmi Elvandar Riyadi, menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi bagian penting dari tahapan akhir pengembangan Strata Daya.

“Ini bukan sekadar evaluasi program, tapi bentuk konkret untuk memastikan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dapat menjalankan fungsinya secara maksimal,” ungkapnya.

Elvandar menegaskan, lembaga kemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam mengorganisasi kegiatan masyarakat, menjembatani aspirasi, hingga berkontribusi dalam perencanaan pembangunan lokal. Penguatan fungsi kelembagaan, menurutnya, menjadi kunci terciptanya lingkungan desa dan kelurahan yang tertib, harmonis, dan produktif.

Ia juga menyoroti pentingnya legalitas yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. “Program ini bukan sekadar memenuhi dokumen, tapi harus menyentuh kebutuhan nyata masyarakat di tingkat bawah,” ujarnya.

Program Strata Daya sendiri memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, hingga Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022.

Ke depan, DPMD Kukar menargetkan implementasi program ini akan mencakup seluruh 237 desa dan kelurahan di Kukar. Harapannya, melalui Strata Daya, pemerintah daerah dapat mewujudkan tata kelola kelembagaan masyarakat yang lebih solid, responsif, dan berkelanjutan.

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?