Bebaca.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mempertegas langkah reformasi kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan melalui program Strategi Penataan Dalam Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan (STRATA DAYA). Program yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar ini telah memasuki fase penting setelah evaluasi terhadap delapan wilayah prioritas rampung dilaksanakan.
Kegiatan evaluasi akhir yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana, Rabu (28/5/2025), menjadi momen reflektif sekaligus penegasan bahwa pembenahan kelembagaan desa bukan hanya urusan administratif, melainkan langkah strategis menuju pemerintahan lokal yang kuat secara hukum dan struktur.
“STRATA DAYA menyatukan arah kebijakan dari pusat hingga daerah, dengan dasar hukum mulai dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri 18/2018, sampai Perbup Kukar 38/2022. Ini upaya menyamakan pijakan dan memperkuat legitimasi lembaga masyarakat di akar rumput,” ungkap Asmi Riyandi Elvandar, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar.
Delapan wilayah yang menjadi lokasi awal penerapan STRATA DAYA mencerminkan keberagaman karakteristik Kukar, mulai dari kawasan hulu, tengah hingga pesisir. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pendekatan yang diterapkan dapat menyesuaikan dengan konteks lokal masing-masing.
Salah satu desa yang mencuri perhatian dalam evaluasi ini adalah Loa Pari. DPMD menilai desa tersebut menunjukkan tingkat kesiapan dan komitmen tinggi dari seluruh unsur pemerintahan desa dalam menyusun regulasi kelembagaan.
“Pemerintah Desa dan BPD Loa Pari memberi contoh nyata bagaimana sinergi lokal bisa mempercepat proses penguatan kelembagaan. Pembahasan Perdes dilakukan secara partisipatif dan menyeluruh,” ujar Elvandar.
Evaluasi delapan lokus STRATA DAYA ini bukanlah akhir dari program, melainkan langkah awal menuju implementasi penuh di 237 desa dan kelurahan di Kukar. Program ini dirancang untuk tidak hanya memperjelas status hukum lembaga-lembaga seperti RT, LPM, dan Posyandu, tetapi juga memastikan mereka berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah desa.
Dengan STRATA DAYA, Kukar menapaki fase baru dalam tata kelola pemerintahan lokal—lebih sistematis, sah secara hukum, dan mampu mendorong partisipasi masyarakat dari bawah ke atas.
Penulis: Yusuf S A



