Pemkab Kukar Intensifkan Koordinasi dengan ATR/BPN Demi Penguatan Legalitas Perdagangan Karbon

Bebaca.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menguatkan langkahnya dalam mengelola perdagangan karbon secara terstruktur dan berkelanjutan. Salah satu wujud keseriusan itu terlihat dalam upaya koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Koordinasi ini dilakukan guna mengamankan legalitas pemanfaatan lahan seluas 55 ribu hektare yang menjadi bagian dari pengembangan perdagangan karbon sektor kehutanan, khususnya di area gambut non-kawasan hutan di wilayah Kukar.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, hadir langsung mewakili Pemkab Kukar dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (22/5/2025). Ia didampingi Kepala Dinas Perkebunan Kukar M. Taufik, perwakilan DPPR Kukar, serta tim dari PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) yang menjadi mitra pengelola karbon daerah.

“Kami ingin memastikan proses pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan nasional. Maka kami butuh dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari ATR/BPN sebagai dasar legalitas kegiatan di lapangan,” ujar Alfian.

Ia menjelaskan bahwa pengembangan karbon di Kukar harus selaras dengan rencana tata ruang nasional agar tidak menimbulkan konflik atau tumpang tindih kebijakan, apalagi karena wilayah yang dimaksud belum memiliki klasifikasi KBLI yang jelas.

Lebih jauh, Alfian menekankan bahwa perdagangan karbon bukan hanya upaya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga dapat membuka peluang baru dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta potensi tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kegiatan ini membawa dampak luas, dari rehabilitasi kawasan rusak hingga penguatan ekonomi masyarakat lokal. Legalitas lahan menjadi penting agar semua program berjalan lancar dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pertemuan ini diterima oleh Erik, Penata Ruang Ahli Madya dari Kementerian ATR/BPN, yang juga menyambut baik langkah proaktif Pemkab Kukar dalam membangun tata kelola karbon berbasis kepastian hukum.

Dengan langkah koordinatif ini, Pemkab Kukar optimistis bahwa program pengelolaan karbon dapat dikembangkan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?