Bebaca.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat dalam mendukung rencana pembentukan tujuh desa baru di wilayahnya. Komitmen ini ditandai dengan pelaksanaan dua rapat paripurna beruntun pada Senin (16/6/2025) di Ruang Sidang DPRD Kukar.
Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 membahas penyampaian nota penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kukar terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa. Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8, yang berisi pemandangan umum dari masing-masing fraksi di DPRD Kukar.
Adapun tujuh desa yang akan dibentuk adalah Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kukar, Junadi, menyebut pembentukan desa baru menjadi langkah penting dalam memperbaiki struktur pelayanan pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah.
“Ini merupakan bagian dari strategi meningkatkan pelayanan dan pembangunan yang lebih merata di wilayah Kukar,” jelasnya.
Anggota Komisi IV, H. Ahmad Yani, menambahkan bahwa percepatan pembahasan Raperda sangat penting untuk segera mengubah status desa persiapan menjadi desa definitif.
“Dengan menjadi desa definitif, alokasi dana desa bisa langsung dikucurkan dan program pembangunan bisa mulai berjalan,” ucapnya.
Untuk mengawal proses ini, DPRD Kukar sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan melibatkan seluruh anggota dewan. Pansus akan mengkaji, menyempurnakan, dan menyetujui Raperda agar segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Setelah pandangan fraksi dan jawaban dari pemerintah disampaikan, Pansus langsung dibentuk agar pembahasan bisa tuntas lebih cepat,” ujar Yani.
Sementara itu, Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menekankan bahwa secara hukum, ketujuh desa tersebut telah memenuhi seluruh syarat administrasi sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Tinggal proses formal melalui DPRD agar bisa ditetapkan sebagai desa definitif dalam bentuk Perda. Ini penting agar kendali pemerintahan bisa lebih dekat dan efisien,” kata Dafip.
Ia mengungkapkan bahwa wacana pembentukan desa ini sudah masuk Prolegda 2024, namun karena keterbatasan waktu, baru bisa dibahas tahun ini. Menurutnya, urgensi pembentukan desa baru sangat tinggi, mengingat luas dan tantangan wilayah Kukar yang membutuhkan pendekatan pelayanan yang lebih dekat ke masyarakat.
“Kami optimistis pembahasan berjalan lancar. Bila ada hal yang perlu disempurnakan, bisa dibahas bersama DPRD dalam forum Pansus,” tutup Dafip.
Tujuh Raperda tersebut sebelumnya telah tercantum dalam Propemperda 2024 dan kini menjadi prioritas pembahasan DPRD Kukar pada 2025.