Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto

DPMD Kukar Pacu Status Definitif 7 Desa Persiapan, Ditarget Rampung 2026

Bebaca.id, Tenggarong – Upaya pemekaran wilayah desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergerak maju. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan bahwa tujuh desa persiapan kini sedang memasuki tahap penting menuju status definitif melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pernyataan tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Senin (16/6/2025), yang membahas nota penjelasan terhadap tujuh Raperda pembentukan desa baru.

“Ini adalah tahapan krusial menuju legalitas desa definitif. Raperda menjadi dasar utama untuk pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Arianto.

Ketujuh desa yang saat ini tengah berproses adalah:

Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)

Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu)

Loa Duri Seberang (Loa Janan)

Badak Makmur (Muara Badak)

Tanjung Barukang (Anggana)

Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)

Menurut Arianto, desa-desa tersebut telah menjalani evaluasi berkala sejak tahun 2023. Sebagian besar bahkan sudah dua kali melewati masa evaluasi dan dinyatakan memenuhi kriteria naik status.

“Kami menargetkan seluruh desa persiapan ini sudah menjadi desa definitif pada tahun 2026, agar dapat ikut serta dalam Pilkades serentak 2027 bersama 106 desa lainnya di Kukar,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh desa tersebut masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan ASN. Setelah ditetapkan sebagai desa definitif, warga akan memilih kepala desa secara langsung melalui Pilkades.

Tahapan selanjutnya setelah pengesahan Raperda adalah pengajuan kode register desa ke Kementerian Dalam Negeri, yang akan diawali dengan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur.

Selain ketujuh desa tersebut, DPMD Kukar juga menerima sejumlah usulan baru dari masyarakat terkait rencana pemekaran, antara lain:

Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, dan Lamin Talihan (Kenohan)

Tanjung Limau (Muara Badak)

“Proses pemekaran ini bukan semata urusan administratif, tapi juga bentuk nyata respon pemerintah terhadap dinamika pertumbuhan masyarakat di tingkat desa,” tutup Arianto.

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram