Plt Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto

Menuju Finalisasi, Pembentukan Tujuh Desa Baru di Kukar Hampir Rampung

Bebaca.id, Tenggarong — Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam memperluas cakupan pelayanan publik melalui pembentukan desa baru kini hampir mencapai garis akhir. Tujuh desa yang sebelumnya berstatus sebagai desa persiapan kini tengah memasuki fase penting, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa dokumen Raperda merupakan salah satu persyaratan krusial dalam pengajuan status desa definitif. Raperda akan menjadi dokumen pelengkap yang diperlukan dalam proses permohonan ke tingkat provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Raperda ini menjadi bagian penting dari keseluruhan tahapan menuju pengesahan desa definitif. Tanpa Raperda, kita tidak bisa lanjut ke proses pengajuan kode register desa,” jelas Arianto.

Ia memaparkan bahwa pembentukan tujuh desa baru ini telah dimulai sejak 2022–2023 dan telah melewati berbagai prosedur, seperti inisiasi dari masyarakat dan pemerintah desa, pemenuhan administrasi, sosialisasi, hingga evaluasi berkala setiap enam bulan.

“Semua desa yang diusulkan sudah melalui evaluasi dan dinilai layak. Tidak ada kendala teknis yang berarti selama proses berjalan,” ujarnya.

Adapun tujuh desa yang saat ini menunggu pengesahan adalah Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)

Arianto menyebutkan, sesuai arahan Kemendagri, Raperda memang perlu disiapkan lebih awal agar saat pengajuan kode register, seluruh dokumen pendukung telah lengkap. Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dan rekomendasi bupati, dokumen akan dilanjutkan ke provinsi, lalu ke pusat.

“Waktunya bisa bervariasi, paling cepat enam bulan, tetapi umumnya satu tahun karena harus melalui dua tahap evaluasi,” tambahnya.

Target Pemkab Kukar adalah agar seluruh desa tersebut dapat memperoleh status definitif pada tahun 2026 dan dapat ikut serta dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027 bersama 106 desa lainnya.

Saat ini, masing-masing desa masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk pemerintah, sambil menunggu status definitif.

Tak hanya berhenti pada tujuh desa, Kukar juga tengah memproses usulan pembentukan desa persiapan lainnya di sejumlah wilayah, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, dan Lamin Talihan (Kenohan), serta Loa Janan Ulu dan Anjung Limau (Muara Badak).

“Kami optimistis seluruh tahapan ini dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga desa-desa baru ini dapat segera menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan secara mandiri,” tutup Arianto.

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?