Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani.

Sengketa Pandu Kapal di Muara Muntai, Pemkab Kukar Turun Tangan Cari Solusi

Bebaca.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah proaktif dalam menyikapi konflik terkait jasa pandu kapal pengangkut batu bara di kawasan perairan Muara Muntai. Langkah mediasi ditempuh guna menciptakan ketertiban, kepastian hukum, dan mencegah konflik lebih luas.

Mediasi tersebut berlangsung pada Rabu (18/6/2025) di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setkab Kukar, dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani.

“Perairan ini termasuk jalur wajib pandu kelas satu berdasarkan KM 244 Tahun 2021. Tiga titik koordinat sudah ditetapkan, namun sejumlah izin operasional masih dalam proses,” kata Ahyani.

Ia menjelaskan, saat ini beberapa perusahaan tengah mengurus legalitas, di antaranya PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara Jaya, yang telah mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui SK tahun 2025.

Namun di lapangan, persoalan tidak hanya administratif. Ketegangan muncul setelah unjuk rasa warga Desa Muara Muntai Ilir berlangsung ricuh hingga terjadi aksi pemukulan. Pemkab Kukar pun menyoroti adanya pihak luar yang diduga memicu keributan.

“Sebagian peserta aksi bukan warga lokal. Ini memperkeruh suasana. Aspirasi sebaiknya disampaikan secara damai,” ujar Ahyani.

Ia juga menanggapi isu pungutan liar oleh pihak yang menjalankan pemanduan tanpa izin. “Jika terbukti, itu masuk ranah penegak hukum. Kami hanya memastikan siapa yang berizin dan siapa yang belum,” tegasnya.

Keluhan warga soal kerusakan tanaman akibat aktivitas tambat kapal juga mencuat. Namun, Ahyani menyebut hal tersebut menjadi kewenangan KSOP dan akan segera dikoordinasikan.

“Masalah tambat kapal akan kami teruskan ke KSOP agar segera ditangani,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar akan menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait—Pelindo, KSOP, hingga perusahaan yang belum atau sudah mengantongi izin resmi.

“Prinsipnya jelas: keterbukaan dan legalitas. Kami tidak ingin ada keresahan berlarut-larut di masyarakat,” pungkas Ahyani.

Langkah mediasi ini diharapkan dapat menjadi titik awal penyelesaian jangka panjang dan memastikan bahwa aktivitas pelayaran di Muara Muntai berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik sosial.
(Adv)

Penulis: Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?