Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar

Layanan Kesehatan Gratis Berbasis NIK, Pemkab Kukar Perkuat Perlindungan Lewat Skema BPJS Kelas 3

Bebaca.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan. Salah satu implementasi nyata komitmen tersebut adalah pelaksanaan program berobat gratis menggunakan NIK, yang sepenuhnya terintegrasi dengan skema BPJS Kesehatan kelas 3.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kukar, Kusnandar, menyebutkan bahwa program ini berjalan seiring dengan kebijakan “Gratispol” dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Meskipun berbeda istilah, keduanya menggunakan pendekatan dan sistem pembiayaan yang sama, yaitu melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Gratispol merupakan langkah bagus dari Pemprov. Di Kukar sendiri, program berbasis JKN untuk peserta kelas 3 sudah kami terapkan lebih dulu dengan nama yang berbeda, namun esensinya sama: memberikan jaminan kesehatan tanpa biaya,” ujar Kusnandar, Jumat (11/7/2025).

Dalam praktiknya, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran khusus untuk membayar iuran BPJS bagi warga yang belum menjadi peserta aktif. Proses ini tetap mengikuti arahan Instruksi Presiden Nomor 1 tentang JKN, yang menjadi dasar pelaksanaan program kesehatan nasional.

Untuk mengakses layanan, warga cukup datang ke puskesmas dengan membawa surat keterangan berobat. Jika diperlukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, pasien akan diarahkan ke Puskesos di masing-masing wilayah untuk aktivasi keanggotaan BPJS melalui Dinas Sosial.

“Tidak ada sistem reimburse. Semua wajib dimulai dari proses aktivasi kepesertaan. Begitu aktif, layanan kesehatan langsung ditanggung oleh BPJS,” tegas Kusnandar.

Ia menambahkan bahwa program ini hanya berlaku untuk layanan kelas 3, tanpa mencakup peningkatan ke kelas 2 atau 1. Jika pasien memilih naik kelas perawatan, maka seluruh biaya menjadi tanggungan pribadi.

“Tujuannya adalah menjamin layanan kesehatan dasar secara merata bagi seluruh masyarakat. Ini bagian dari upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kukar,” jelasnya.

Melalui pendekatan tersebut, Pemkab Kukar ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang terabaikan dari haknya untuk memperoleh layanan kesehatan hanya karena keterbatasan biaya. (Adv)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram