TENGGARONG – Upaya pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencatat kemajuan penting. Sebanyak tujuh desa persiapan kini tengah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar sebagai bagian dari pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan desa baru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pengesahan Raperda merupakan langkah krusial sebelum pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Alhamdulillah, ini menjadi bagian dari proses menuju desa definitif. Raperda ini adalah syarat penting agar desa persiapan bisa melangkah ke tahap berikutnya,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna, Senin (16/6/2025).
Adapun tujuh desa persiapan tersebut meliputi:
- Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)
- Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu)
- Loa Duri Seberang (Loa Janan)
- Badak Makmur (Muara Badak)
- Tanjung Barukang (Anggana)
- Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)
Menurut Arianto, sejak 2023 desa-desa tersebut telah mengikuti proses evaluasi berkala setiap enam bulan. Beberapa bahkan telah melalui dua kali evaluasi dan dinilai layak untuk ditingkatkan statusnya.
“Target kami, seluruh desa ini bisa berstatus definitif pada 2026 sehingga dapat ikut serta dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2027 bersama 106 desa lainnya,” terangnya.
Saat ini, ketujuh desa masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa yang berasal dari kalangan ASN. Jika sudah definitif, kepemimpinan akan beralih kepada kepala desa hasil pemilihan langsung masyarakat.
Arianto menambahkan, setelah mendapat rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur, pihaknya akan segera mengajukan kode register desa ke Kemendagri sebagai tahap final legalisasi.
Selain tujuh desa tersebut, DPMD Kukar juga mencatat ada sejumlah wilayah lain yang sedang dalam proses usulan pemekaran, seperti Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan) dan Tanjung Limau (Muara Badak).
“Proses pemekaran ini tidak sekadar administratif, tetapi juga bentuk respon pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Tujuannya agar pelayanan publik bisa menjangkau wilayah-wilayah yang pertumbuhan dan kebutuhan masyarakatnya semakin besar,” pungkas Arianto.



