TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu Enam SPM. Kegiatan ini digelar Kamis (3/7/2025) di Ruang Rapat DPMD Kukar sebagai tindak lanjut penerapan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa aturan tersebut menekankan transformasi dan penguatan peran Posyandu dalam menyelenggarakan enam pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang kesehatan.
“Sekarang Posyandu tidak hanya sebagai layanan kesehatan biasa, tapi sudah mengacu pada enam pelayanan SPM. Karena ini masih tahap penerapan, maka kami lakukan rapat evaluasi untuk memastikan kesiapan di lapangan,” jelas Arianto.
Saat ini, Kukar memiliki 816 Posyandu yang tersebar di desa dan kelurahan, baik yang dibentuk pemerintah maupun pihak swasta. Menurut Arianto, seluruhnya dinilai siap menyesuaikan diri dengan standar baru enam SPM tersebut.
Evaluasi yang dilakukan mencakup kesiapan kelembagaan, ketersediaan kader, hingga aspek pembiayaan.
“Kita tinggal mengoptimalkan yang sudah ada agar sesuai dengan ketentuan Posyandu 6 SPM. Sosialisasi sudah kami lakukan, dan ke depan kami akan terus mengawal pelaksanaannya,” katanya.
Selain memastikan kesiapan kelembagaan, DPMD Kukar juga membahas peningkatan kapasitas kader Posyandu. Hal ini termasuk kebutuhan penambahan kader baru seiring dengan penguatan fungsi pelayanan dasar.
“Pembiayaan kader menjadi bagian penting yang akan dirumuskan dalam kebijakan daerah. Kami ingin memastikan semua aspek, termasuk kualitas SDM kader dan dukungan anggaran, bisa berjalan beriringan,” tambah Arianto.
Dengan penguatan tersebut, Posyandu diharapkan semakin optimal sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung target nasional peningkatan kualitas layanan dasar di tingkat desa dan kelurahan.



