Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP-KH) Kukar 2025–2029.

DPMD Kukar Terlibat Aktif dalam Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 2025–2029

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan turut serta dalam penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (RIP-KH) Kukar 2025–2029.

Kehadiran DPMD diwakili Kepala Bidang Kerja Sama Desa, Dedy Suryanto, dalam Kick Off Meeting RIP-KH yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Kamis (17/07/2025) di Ruang Bengkirai DLHK. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap upaya pelestarian biodiversitas di wilayah Kukar.

“Agenda ini merupakan bagian dari perencanaan program pengembangan keanekaragaman hayati di Kukar,” ujar Dedy. Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa karena sebagian besar wilayah kegiatan berada di kawasan desa.

Dedy mencatat bahwa selama perencanaan awal, peran DPMD belum terlihat signifikan. Ia pun mengusulkan agar DPMD dan pemerintah desa lebih dilibatkan, termasuk dalam pengumpulan data, penyesuaian tata ruang, hingga pelibatan kewenangan desa. Usulan ini disambut baik oleh DLHK dan tim penyusun.

Lebih lanjut, Dedy menyoroti kawasan seperti Mahakam Tengah, pesisir, dan bantaran sungai yang menyimpan kekayaan hayati tinggi namun belum banyak dikenal masyarakat. Di Desa Kahala Ilir, misalnya, terdapat spesies anggrek langka yang perlu dilindungi.

“Koordinasi antara DLHK, DPMD, dan pemerintah desa sangat dibutuhkan agar program ini berjalan efektif,” tambahnya. Ia menegaskan peran DPMD sebagai pembina desa, termasuk lembaga kemasyarakatan dan adat, sangat penting untuk mendukung konservasi jangka panjang.

Dedy juga mengingatkan potensi pelanggaran dapat terjadi jika informasi tentang pelestarian tidak tersampaikan ke tingkat desa, misalnya pemburuan spesies yang seharusnya dilindungi.

Kick Off Meeting RIP-KH Kukar 2025–2029 ini juga dihadiri jajaran Sekretariat Daerah Kukar, OPD teknis, akademisi, dan pihak terkait lainnya, sebagai langkah awal membangun koordinasi lintas sektor. Program ini selaras dengan Permen LHK Nomor 29 Tahun 2009, yang mengamanatkan setiap daerah menyusun RIP-KH sebagai panduan konservasi berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?