Kegiatan Monev Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta Asistensi Bankeu Tahun Anggaran 2025

193 Desa di Kukar Ikuti Evaluasi Penyaluran Dana Bankeu

TENGGARONG – Selama dua hari, tepatnya Rabu dan Kamis (16–17 Juli 2025), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeu Pemdes). Agenda ini juga dirangkai dengan asistensi penyaluran Bankeu untuk tahun anggaran 2025.

Bertempat di Ruang Serbaguna Bappeda Kukar, kegiatan ini melibatkan 193 desa di wilayah Kukar bersama unsur kecamatan sebagai pembina desa. Kehadiran para perangkat desa tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran serta menyamakan persepsi mengenai penggunaan Bankeu.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa Monev ini merupakan tindak lanjut surat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Surat tersebut berkaitan dengan laporan penggunaan Bankeu Pemdes pada 2023 dan 2024, sekaligus verifikasi teknis pencairan dana tahun 2025.

“Pada 2025 ini, seluruh desa di Kukar dijadwalkan menerima bantuan keuangan dari Pemprov Kaltim masing-masing sebesar Rp75 juta. Penggunaannya sudah diarahkan melalui surat Gubernur Kaltim, di antaranya untuk kegiatan batas desa, posyandu, MCK, dan kebutuhan prioritas lainnya,” kata Poino saat ditemui Poskotakaltimnews.

Meski demikian, hingga pertengahan Juli, dana tersebut belum bisa disalurkan ke desa-desa. Poino menyebut ada sejumlah kendala teknis yang menghambat, salah satunya karena masih ada desa yang belum menganggarkan dana sejak awal tahun akibat ketidakpastian status pencairan.

“Beberapa desa belum menyusun anggaran karena sempat ragu apakah akan mendapatkan dana Bankeu atau tidak. Ada juga yang sudah menganggarkan tapi peruntukannya belum sesuai arahan,” jelasnya.

DPMD Kukar melalui forum Monev berharap agar desa segera menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mengajukan pencairan. Hal ini penting agar dana dapat segera digunakan sesuai peruntukan dan tidak menumpuk di kas daerah.

“Dengan Monev ini, kita ingin menghilangkan kebingungan. Kami memastikan bahwa desa punya pemahaman yang jelas soal penggunaan Bankeu, sehingga tidak ada keraguan dalam menyusun dan melaksanakan program,” tegas Poino.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah desa yang belum menyusun RABdes diharapkan segera menindaklanjuti setelah mendapat asistensi. Seluruh perencanaan harus disesuaikan dengan arahan dalam surat edaran Gubernur Kaltim.

Kegiatan Monev ini, menurut DPMD Kukar, menjadi bagian penting untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan Bankeu secara optimal. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pembangunan desa yang berkelanjutan di Kabupaten Kukar.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?