TENGGARONG – Tujuh desa dari empat kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti tes tertulis sebagai tahapan seleksi perangkat desa. Ujian ini diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar di kantor dinas pada Kamis (10/07/2025).
Seleksi terbuka ini bertujuan memastikan perangkat desa yang terpilih memiliki kapasitas sesuai kebutuhan pemerintahan desa. Dengan begitu, proses pelayanan masyarakat di tingkat desa diharapkan dapat berjalan lebih profesional dan berdaya guna.
Desa Bukit Layang, Perdana, Kelekat, dan Long Beleh Haloq dari Kecamatan Kembang Janggut menjadi bagian dari peserta. Selain itu, Desa Semayang dari Kecamatan Kenohan, Desa Lung Anai dari Kecamatan Loa Kulu, serta Desa Kota Bangun III di Kecamatan Kota Bangun Darat juga turut serta.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menerangkan bahwa fasilitasi pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa menjadi salah satu tugas rutin instansinya. “Salah satu kegiatan kami memang memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Meskipun masa jabatan perangkat desa menurut Undang-Undang berlaku hingga usia 60 tahun, namun di lapangan sering terjadi pengunduran diri, pemberhentian karena pelanggaran disiplin, atau karena tidak mampu menjalankan tugas secara tetap,” ujarnya, Jumat (11/07).
Ia menambahkan, sejumlah perangkat desa memilih mundur karena mendapatkan pekerjaan lain atau merasa tidak sesuai dengan ritme kegiatan desa. Kondisi ini membuat permintaan fasilitasi seleksi dari berbagai desa cukup sering diterima oleh DPMD.
Menurut Arianto, penyelenggaraan tes tertulis merupakan langkah untuk menjaga kualitas serta netralitas rekrutmen perangkat desa. “Setiap saat hampir selalu ada laporan dari desa yang meminta fasilitasi penjaringan. Salah satu tahapannya adalah tes tertulis yang kami selenggarakan langsung di DPMD. Dan proses ini berdasarkan kebijakan yang telah diatur pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebagai dasar hukum, proses ini mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pembuatan soal ujian menjadi kewenangan Dinas dan pelaksanaan tes difasilitasi oleh Tim Penyaringan (TP3D) dengan dukungan unsur kecamatan maupun kabupaten.
Melalui pengawasan dan pembinaan ini, DPMD berharap proses rekrutmen perangkat desa bisa berlangsung transparan, akuntabel, sekaligus menghasilkan aparatur desa yang kompeten untuk melayani masyarakat.



