Rapat paripurna Masa Sidang III DPRD Kukar

Pembahasan Raperda Tujuh Desa Baru, DPMD Kukar Siap Proses Lebih Lanjut

Tenggarong – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembentukan tujuh desa baru. Pernyataan ini disampaikan setelah ia menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar, yang membahas tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda desa, yang digelar di Gedung DPRD Kukar pada Rabu (18/06).

Arianto menjelaskan bahwa saat ini pembahasan telah memasuki ranah DPRD. Ia mengungkapkan bahwa DPMD siap mengikuti proses yang berlaku, termasuk jika DPRD menilai perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus). “Prinsipnya, kami dari DPMD siap mengikuti mekanisme yang berjalan di DPRD. Jika perlu dibentuk pansus, kami persilakan,” ungkap Arianto.

Peran DPMD, lanjut Arianto, tidak hanya sebagai pendamping dalam proses ini, tetapi juga sebagai bagian dari tim penataan desa yang sejak awal telah melakukan kajian terhadap dokumen pemekaran desa. “Setelah desa persiapan disetujui Bupati, kami menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembentukan desa persiapan. Namun, Perbup itu berbeda dengan tahapan menuju desa definitif,” jelas Arianto.

Selain DPMD, tim penataan desa di Kukar juga melibatkan beberapa unsur lainnya, seperti Bagian Hukum Setda Kukar, Bappeda, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Tim ini bertugas untuk melakukan analisis dan verifikasi dokumen-dokumen pemekaran atau penataan desa. Arianto mengungkapkan bahwa setelah proses pembahasan Raperda selesai di DPRD, langkah selanjutnya adalah proses menuju penetapan desa definitif. “Alhamdulillah, sekarang sudah sampai tahap Raperda. Setelah selesai dibahas DPRD, kami akan melanjutkan dengan proses lainnya,” tambahnya.

Menurut Arianto, pembentukan desa definitif sangat penting karena akan membuka akses baru bagi desa terhadap pendanaan, infrastruktur, dan pelayanan dasar yang lebih baik. “Kami berharap proses ini berjalan lancar, karena dampaknya sangat besar untuk percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Arianto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menjelaskan bahwa seluruh desa persiapan yang diusulkan dalam tujuh Rapearda telah melewati proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Desa-desa persiapan ini sudah ditetapkan sejak akhir 2023, dan kini sudah ada Penjabat (Pj) Kepala Desa yang menjalankan tugasnya,” ujar Poino. Ia menambahkan bahwa desa persiapan wajib dievaluasi setiap enam bulan sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.

Dari hasil evaluasi berkala yang dilakukan, Poino menyatakan bahwa seluruh desa persiapan telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk menjadi desa definitif. “Khusus untuk Desa Tanjung Barukang, memang ini adalah desa yang pelantikannya paling akhir. Namun, perubahan batas wilayah yang terjadi tidak menggugurkan kelengkapan administrasi, jadi desa ini tetap memenuhi syarat,” tambahnya.

Poino juga mengingatkan bahwa dalam proses penataan desa sering terjadi dinamika yang memerlukan penyesuaian. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tetap dalam koridor hukum dan prinsip partisipatif. “Perubahan batas bukanlah hal yang menggugurkan proses, melainkan menunjukkan semangat musyawarah yang kami jaga agar semuanya berjalan transparan dan sesuai aturan,” tutup Poino.

Rapat paripurna yang membahas Raperda tujuh desa baru ini dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kukar, Sekda Kukar Sunggono, serta perwakilan OPD Kukar dan para stakeholder lainnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?