Kepala Desa Sabintulung, Arta

Forum Mediasi Ungkap Dugaan Pungli di Pos PT Surya Hutani Jaya

Kutai Kartanegara — Perseteruan panjang antara kelompok tani di Kecamatan Sebulu dan Muara Kaman dengan perusahaan kehutanan PT Surya Hutani Jaya (SHJ) kembali menjadi sorotan. Forum mediasi digelar pada Kamis (4/9/2025) di ruang Tri Brata Polres Kutai Kartanegara untuk mencari solusi atas konflik yang belum mereda sejak beberapa tahun terakhir.

Perwakilan kelompok tani, Sudarsono, secara tegas membacakan 11 poin tuntutan masyarakat kepada PT SHJ. Salah satu tuntutan utama adalah pencabutan izin operasional perusahaan di wilayah Desa Sabintulung dan Desa Puan Cepak. “Kami meminta izin PT Surya Hutani Jaya yang berada di wilayah Desa Sabintulung dan Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, dicabut,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

Sudarsono juga mempersoalkan kompensasi hasil hutan berupa Rp10 ribu per ton kayu yang menurutnya tak pernah dibayarkan sejak 2019. Selain itu, ia menuding pos pengamanan PT SHJ di KM 38 kerap menjadi lokasi pungli. “Pos tersebut dipergunakan oleh oknum PT SHJ dan aparat Polres Kukar meminta-minta uang ke masyarakat. Terjadi pungli dan sangat mengganggu aktivitas warga,” ungkapnya.

Kepala Desa Sabintulung, Arta, menambahkan bahwa lahan yang digarap warga adalah lahan adat, bukan termasuk dalam konsesi perusahaan. Menurutnya, masyarakat tidak menanam sawit di wilayah PT SHJ, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengklaim lahan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran Polres Kukar yang memfasilitasi pertemuan tersebut.

Camat Muara Kaman turut menyampaikan keluhan atas dugaan praktik pungutan liar di jalan-jalan yang melintasi kawasan SHJ. Ia mendorong agar laporan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan BPKH Wilayah IV Samarinda menyebutkan bahwa konsesi SHJ secara legal mencakup area seluas 153.900 hektare.

Sementara itu, perwakilan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Awang Yakoub Luthman, mengimbau agar konflik ini tidak meluas. Ia meminta semua pihak menjaga netralitas dan menghindari tindakan provokatif. “Supaya situasi ini aman, diharapkan semua netral. Identifikasi lahan mana saja warga yang masuk Desa Sabintulung dan Puan Cepak, serta ormas agar tetap menahan diri,” ucapnya.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Arnold sebagai perwakilan PT SHJ menyatakan pihaknya tunduk pada aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penanaman kelapa sawit di kawasan hutan tidak diperbolehkan. Kompol Roganda selaku perwakilan Polres Kukar menegaskan bahwa pencabutan izin merupakan ranah kementerian, sementara dugaan pungli akan diproses sesuai prosedur. “Jika terjadi pungli, silakan dilaporkan,” katanya menutup forum.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?