Kutai Kartanegara – Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah daerah terus berupaya memastikan para pelaku usaha lokal tidak hanya produktif, tetapi juga terlindungi secara hukum. Melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) di Kecamatan Loa Janan pada Selasa (1/7/2025), Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar mengajak pelaku ekonomi kreatif untuk memahami pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai fondasi pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Acara yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Loa Janan ini menjadi bagian dari rangkaian program pembinaan ekraf yang digelar Dispar Kukar sepanjang tahun. Para peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, komunitas seni, dan wirausaha muda mengikuti sesi diskusi interaktif bersama perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Timur, yang memberikan pemahaman teknis tentang perlindungan ciptaan dan merek dagang.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan langkah konkret dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelaku ekraf.
“Dari hasil FGD, kami menemukan antusiasme tinggi dari pelaku ekraf di Loa Janan. Banyak yang ingin mendaftarkan karya mereka ke HAKI, baik berupa lagu, desain, maupun produk kuliner khas,” ungkap Zikri.
Menurutnya, pemahaman soal perlindungan karya adalah bagian penting dari transformasi ekonomi kreatif di daerah. Tanpa perlindungan hukum, inovasi masyarakat berisiko ditiru tanpa izin dan kehilangan nilai komersial.
“Produk yang sudah terdaftar HAKI bukan hanya aman secara hukum, tetapi juga menunjukkan keseriusan pelaku usaha untuk tumbuh secara profesional,” jelasnya.
Sejauh ini, Dispar Kukar telah membantu lima pelaku ekraf dalam proses pendaftaran HAKI terdiri dari satu pelaku di subsektor musik (ciptaan lagu) dan empat di subsektor kuliner. Program serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Bangun, dan akan berlanjut ke Kecamatan Marangkayu pada 12–16 Juli 2025 mendatang.
Zikri menambahkan, setiap kegiatan FGD dirancang agar peserta memahami posisi mereka apakah tergolong UMKM atau pelaku ekraf — sekaligus mengenal proses pengajuan hak cipta dan paten yang tepat.
“Kami juga mendorong kolaborasi lintas kecamatan. Daerah yang lebih dulu aktif bisa jadi mentor bagi wilayah lain yang baru mulai membangun ekosistem kreatif,” katanya.
Beberapa komunitas seperti Simpang Odah Etam dan Mengelola Tanjong kini menjadi contoh keberhasilan pendampingan ekraf di Kukar. Pemerintah daerah, termasuk Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati H. Rendi Solihin, juga menunjukkan komitmen nyata dengan turun langsung meninjau aktivitas ekonomi kreatif masyarakat di lapangan, seperti di kawasan Pujasera.
Zikri menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkab Kukar dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai pilar pembangunan daerah.
“Kami ingin setiap kecamatan punya event besar dan komunitas kreatif yang tumbuh dengan dukungan penuh dari pemerintah. Itu cara kami membangun Kukar yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing,” tutupnya.



