Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPTU Irma Eka Wati

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kembang Janggut Naik ke Tahap Penyidikan

Bebaca.id,TENGGARONG – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memasuki tahap penyidikan. Kepolisian meningkatkan status perkara setelah menemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar, IPTU Irma Eka Wati, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan sebagai langkah mempercepat penanganan kasus sekaligus mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan tanpa kendala sehingga status hukum terduga pelaku dapat segera ditetapkan,” ujar Irma.

Ia menjelaskan, proses penyidikan tetap ditangani oleh Polsek Kembang Janggut dengan pendampingan dan pengawasan dari Polres Kukar. Keputusan tersebut diambil karena mayoritas korban maupun saksi berada di wilayah setempat sehingga dinilai lebih efektif dalam proses pemeriksaan.

Menurutnya, penanganan di tingkat Polsek akan memudahkan koordinasi dengan para pihak yang terlibat serta mempercepat tahapan administrasi dan pengumpulan alat bukti.

“Seluruh perkembangan penanganan tetap kami pantau dan dilakukan sesuai dengan petunjuk serta koordinasi bersama Polsek setempat,” katanya.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap korban yang diduga terdampak dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 12 anak telah teridentifikasi sebagai korban.

Selain memeriksa korban dan saksi, kepolisian juga tengah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang sebelumnya tidak berada di lokasi saat akan dimintai keterangan oleh penyidik.

“Kami sudah menurunkan tim untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Di sisi lain, pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban juga terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara,” jelas Irma.

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi pada Desember 2025. Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari 13 orang saksi guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Di samping proses hukum, pendampingan terhadap korban dan saksi juga terus dilakukan. Upaya tersebut melibatkan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur untuk memastikan kebutuhan psikologis dan perlindungan korban tetap terpenuhi selama proses berlangsung.

Kepolisian turut menegaskan bahwa terduga pelaku bukan merupakan pembina maupun guru mengaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sebagaimana informasi yang sempat beredar di masyarakat.

Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilakukan penetapan status hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku.

Foto : ilustrasi (ist)

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?