Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah pusat mengalokasikan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 531 unit rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2026. Setiap rumah mendapat bantuan sebesar Rp20 juta, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp10,62 miliar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan program tersebut bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki rumah yang tidak layak huni.
“Program dari pusat, dikira 531 unit, kalau tidak salah tahun ini. Jadi memang ada bantuan dari BSPS pusat, dari Kementerian PKP sekitar Rp20 juta,” kata Aidil, Kamis (8/10/2026).
Aidil menjelaskan, bantuan diberikan dalam bentuk uang yang langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Dari total Rp20 juta per rumah, sebesar Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan, sedangkan Rp2,5 juta digunakan untuk membayar upah pengerjaan.
“Biayanya Rp17,5 juta untuk material, Rp2,5 juta untuk upah. Dan itu langsung masuk ke rekening pemilik rumah. Kami hanya memfasilitasi saja,” jelasnya.
Dalam menentukan penerima bantuan, Dinas Perkim Kukar mengusulkan calon penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga 4.
Selanjutnya, pemerintah pusat melakukan pemilahan data. Tim fasilitator dari balai perumahan bersama Dinas Perkim Kukar juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi rumah dan kelayakan calon penerima bantuan.
Aidil menegaskan, verifikasi diperlukan untuk mencocokkan data awal dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan tersebut juga bertujuan memastikan rumah yang diusulkan merupakan milik calon penerima dan memenuhi persyaratan program.
“Jadi kami mengusulkan dan juga membantu verifikasi terkait dengan kalau bilang BSPS ini, apakah wajar atau tidak untuk dibantu. Karena tidak mesti juga data DTSEN itu bersih 100 persen. Jadi kami harus tetap verifikasi untuk memastikan juga bahwa penerima manfaat ini betul-betul memang warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain memastikan kelayakan penerima, pemerintah juga mengawasi penggunaan dana bantuan. Penerima wajib menyampaikan bukti pembelian bahan bangunan, sedangkan tim fasilitator bertugas mendampingi dan mengawal pelaksanaan program.
Menurut Aidil, alokasi bantuan BSPS tidak tersebar merata di seluruh kecamatan di Kukar. Berdasarkan data yang tersedia, Kecamatan Kota Bangun dan Kecamatan Muara Badak menjadi sejumlah wilayah dengan alokasi penerima yang relatif banyak.
Sementara itu, Pemkab Kukar belum menjalankan program bedah rumah yang bersumber dari anggaran daerah pada 2026. Penanganan yang dilakukan sejauh ini berkaitan dengan sejumlah korban kebakaran pada tahun sebelumnya, sedangkan bantuan perbaikan rumah melalui program BSPS berasal dari pemerintah pusat.
“Untuk program RTLH bedah rumah tahun ini kami belum menjalankan, hanya terkait dengan beberapa korban kebakaran yang tahun lalu yang bisa,” tutupnya.
Melalui program BSPS, Pemkab Kukar berharap masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan dapat memperbaiki kondisi rumah menjadi lebih layak dan aman dihuni. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat yang membutuhkan.



