Bebaca.id, TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut.
Pembahasan berlangsung secara maraton melalui tiga rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengejar batas waktu persetujuan P-APBD 2026 yang ditargetkan rampung paling lambat pada 30 September 2026.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa setelah penyampaian nota keuangan Raperda P-APBD 2026, pandangan umum fraksi, serta tanggapan pemerintah daerah, pembahasan akan diteruskan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar.
Ia menegaskan, percepatan pembahasan diperlukan agar seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
“Memang mau tidak mau paling lambat besok itu harus disetujui. Hari ini sudah disampaikan nota keuangan dan tentu ini kita akan lakukan pembahasan maraton bahwa ini harus dituntaskan, diselesaikan,” ujarnya.
Ahmad Yani menyebutkan, berbagai pandangan, saran, dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan rancangan perubahan anggaran sebelum memperoleh persetujuan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah pinjaman daerah kepada Bankaltimtara senilai Rp820 miliar. Sejumlah fraksi mempertanyakan pinjaman tersebut dan meminta agar persoalannya mendapat penjelasan dalam pembahasan anggaran.
“Memang tadi banyak yang disampaikan terkait dengan usulan atau masukan fraksi, mempertanyakan terkait dengan pinjaman dan utang Rp820 miliar dan kita pastikan itu akan kita akomodir,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, persoalan pinjaman tersebut akan tetap dibahas dalam Raperda P-APBD 2026. Ia menjelaskan, dana pinjaman itu telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pemerintah daerah sehingga perlu diperhitungkan dalam perubahan anggaran.
“Karena ini sudah dibelanjakan, sudah disampaikan kepada yang berhak dan tentu kita pastikan bahwa itu adalah bagian dari APBD perubahan tahun 2026 ini,” jelasnya.
Meski pembahasan terus dipercepat, Ahmad Yani menegaskan bahwa keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Raperda P-APBD 2026 tetap menjadi kewenangan seluruh anggota DPRD melalui pembahasan bersama fraksi-fraksi dan Banggar.
“Kita kembalikan lagi kepada seluruh anggota DPRD, seluruh fraksi, apakah bisa menyepakati atau tidak,” katanya.
DPRD Kukar berharap seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga Raperda P-APBD 2026 bisa memperoleh persetujuan paling lambat pada 30 September 2026.
“Semoga insya Allah paling lambat besok, mudah-mudahan APBD Kutai Kartanegara bisa disetujui,” pungkasnya. (Adv)
Penyunting: MA



