Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri

Bupati Kukar Ungkap Temuan BPK, ASN Diduga Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Bebaca.id, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri mengungkap adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honorarium yang tidak wajar kepada seorang aparatur sipil negara (ASN). Dalam temuan tersebut, ASN yang bersangkutan tercatat menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Aulia saat peluncuran Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online Pemerintah Kabupaten Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (17/6/2026).

“Di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Dengan nilai honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dalam satu tahun,” kata Aulia.

Ia menjelaskan, temuan tersebut terjadi meski dokumen pencairan dana sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya pada bidang perbendaharaan.

Menurut Aulia, dugaan permasalahan muncul setelah dokumen yang telah diverifikasi berpindah ke pihak perbankan. Pada tahapan tersebut, terdapat perubahan pada lampiran berkas sehingga dokumen yang dieksekusi berbeda dengan dokumen yang telah diperiksa sebelumnya.

“Nah ini terjadi ketika berkas yang pada saat itu sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan, pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah,” ujarnya.

Dalam wawancara usai kegiatan, Aulia menyebut temuan tersebut menjadi salah satu dasar rekomendasi BPK agar Pemkab Kukar segera menerapkan SP2D Online guna mengurangi risiko manipulasi atau perubahan dokumen dalam proses pencairan dana.

“Oleh karenanya BPK menyarankan kita agar berkas-berkas itu tidak lagi dilakukan secara manual. Informasi yang kami terima, lampiran berkas yang sudah terverifikasi di BPKAD berubah saat sampai ke perbankan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak perbankan pada saat itu tetap memproses dokumen yang diterima karena menganggap seluruh lampiran telah sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan.

“Perbankan tahunya karena sudah dianggap berbarengan dengan lembar SP2D, maka dipikir itu yang harus dieksekusi. Ternyata berbeda,” katanya.

Aulia menegaskan, implementasi SP2D Online diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan proses pencairan dana berjalan sesuai dokumen yang telah diverifikasi.

Ia juga menyebut rekomendasi tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu salah satu temuan dan rekomendasi yang harus dilaksanakan. Kita sudah melakukan pemetaan langkah-langkah yang harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, Pemkab Kukar tengah menyiapkan langkah penyelesaian atas temuan tersebut. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK.

“Ada tahapan penyelesaian. Untuk temuan tersebut diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk melakukan penyelesaian dan tindak lanjut,” pungkas Aulia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?