Bebaca.id, TENGGARONG – Pengadilan Negeri Tanah Grogot membebaskan pejuang lingkungan asal Muara Kate, Kabupaten Paser, Misran Toni, dari seluruh dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat dalam perkara penyerangan Posko Muara Kate yang terjadi pada November 2024.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 16 April 2026 dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memulihkan hak-hak Misran Toni dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menilai putusan tersebut menjadi penanda penting dalam perjalanan kasus Muara Kate yang selama ini berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap aktivitas hauling batu bara di jalan umum.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap Misran Toni dibangun di atas konstruksi pembuktian yang tidak mampu bertahan ketika diuji secara terbuka di persidangan,” demikian pernyataan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat dalam siaran pers yang diterima media, Kamis (19/6/2026).
Kasus yang menjerat Misran Toni berawal dari peristiwa penyerangan di Posko Muara Kate pada 15 November 2024 yang menyebabkan Rusel Totin meninggal dunia dan Anson mengalami luka berat. Setelah kejadian tersebut, Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selama proses hukum berlangsung, Misran Toni menjalani penahanan sejak 15 Juli 2025. Menurut Tim Advokasi, ia sempat ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, terpisah dari keluarganya di Muara Kate, selama total 275 hari.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan 13 saksi, tiga ahli, sejumlah barang bukti, serta berbagai dokumen untuk membuktikan dakwaannya. Namun, majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat pembuktian yang sah dan meyakinkan.
Majelis hakim menemukan tidak ada satu pun saksi yang secara konsisten dapat membuktikan bahwa Misran Toni merupakan pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel Totin maupun luka berat yang dialami Anson. Sejumlah keterangan saksi juga dinilai saling bertentangan.
Salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan kesaksian Mahrita yang menyebut korban sempat mengucapkan nama “Imis” saat dibawa ke rumah sakit. Namun, hakim menyimpulkan keterangan tersebut tidak didukung alat bukti lain dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa Anson, yang mengaku melihat pelaku penyerangan, justru meminta Misran Toni datang memberikan pertolongan setelah dirinya terluka. Bahkan selama sekitar delapan bulan setelah kejadian, Anson masih berinteraksi seperti biasa dengan Misran Toni tanpa pernah menyebutnya sebagai pelaku kepada keluarga maupun orang-orang terdekatnya.
Selain itu, senjata tajam yang disebut digunakan dalam peristiwa penyerangan tidak pernah dihadirkan di persidangan. Bukti ilmiah berupa bercak darah pada salah satu barang milik Misran Toni juga tidak dapat dikaitkan dengan korban karena pemeriksaan laboratorium forensik gagal memperoleh profil DNA akibat kondisi barang bukti yang telah rusak.
Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, majelis hakim menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Misran Toni dalam peristiwa penyerangan Posko Muara Kate dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Meski demikian, Tim Advokasi Keselamatan Rakyat mengkritik langkah kepolisian dan kejaksaan yang tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
“Alih-alih mempertahankan konstruksi perkara yang telah dipatahkan dalam persidangan, aparat penegak hukum seharusnya melakukan pemeriksaan yang lebih profesional dan objektif terhadap seluruh fakta yang terungkap di muka persidangan,” tegas tim advokasi.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyerangan di Muara Kate secara independen hingga pelaku yang sebenarnya ditemukan serta meminta negara memberikan perlindungan lebih kuat kepada pembela lingkungan hidup.
“Keadilan tidak berhenti pada putusan bebas Misran Toni. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika kebenaran terungkap, pelaku yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban, korban memperoleh keadilan, dan masyarakat dapat memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya tanpa rasa takut,” demikian pernyataan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat.
Foto : Tim Advokasi



