TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menetapkan kewajiban alokasi 15 persen Dana RT untuk kegiatan gotong royong. Kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali tradisi kebersamaan di lingkungan masyarakat desa dan kelurahan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa gotong royong tidak seharusnya dipandang sebagai kegiatan seremonial belaka. Menurutnya, tradisi tersebut mesti dijaga dan berkembang menjadi budaya hidup warga di tingkat RT.
“Hal ini juga kita dorong menjadi tradisi kita. Jadi sekarang juga kita sudah wajibkan ada penjadwalan rutin gotong royong di tingkat desa,” ungkap Arianto dalam keterangan resminya, Jumat (26/7).
Ia menambahkan, laporan kegiatan gotong royong wajib disampaikan pihak RT dengan catatan administratif serta dokumentasi pelaksanaan. Arianto menegaskan, gotong royong tidak hanya digelar saat Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), melainkan bisa dilakukan rutin untuk menjaga lingkungan bersama.
“Jadi saya minta laporan itu dilengkapi dulu, ini juga untuk mendukung pelaksanakan pencanangan bulan bakti nantinya. Alhamdulillah tadi sudah dilaporkan sejak Januari sampai Juni, 237 desa kelurahan sudah melaporkan, namun masih ada yang belum dilaporkan,” jelasnya.
Arianto menyebutkan, dari anggaran Rp50 juta per RT, sekitar Rp11 miliar telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan gotong royong. Dana tersebut digunakan untuk perbaikan sarana ibadah, infrastruktur, maupun lingkungan. Partisipasi warga, menurutnya, turut menambah dukungan dalam bentuk konsumsi maupun tenaga di luar anggaran resmi.
Seiring adanya program Visi Misi Kukar Idaman Terbaik yang menambah alokasi Dana RT dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta, Arianto membuka peluang penambahan persentase untuk kegiatan gotong royong. “Kalau hasil evaluasi nanti berdampak baik dalam perbaikan lingkungan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, ya kita akan tambah lagi untuk pembiayaan gotong royong,” ujarnya.



