tujuh desa persiapan tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten Kukar untuk naik status menjadi desa definitif pada tahun 2026

Kukar Siapkan 7 Desa Baru Menuju Status Definitif, Perkuat Pelayanan dan Tata Kelola Hingga 2026

TENGGARONG – Upaya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan kemajuan berarti. Saat ini, sebanyak tujuh desa persiapan tengah disiapkan Pemerintah Kabupaten Kukar untuk naik status menjadi desa definitif pada tahun 2026, melalui proses pemekaran wilayah yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa tahapan saat ini telah memasuki pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum pembentukan desa baru. Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar yang mengagendakan nota penjelasan tujuh Raperda, Senin (16/6/2025).

“Raperda menjadi tahapan krusial. Setelah disahkan, baru bisa diajukan kode desa ke Kemendagri. Ini proses legal formal yang menentukan,” ujar Arianto.

Ketujuh desa persiapan tersebut adalah:

  • Sumber Rejo (Tenggarong Seberang)
  • Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu)
  • Loa Duri Seberang (Loa Janan)
  • Badak Makmur (Muara Badak)
  • Tanjung Barukang (Anggana)
  • Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut)

Seluruh desa itu telah melalui evaluasi berkala yang dilakukan setiap enam bulan. Beberapa di antaranya bahkan telah melewati dua kali penilaian dan dinyatakan layak melanjutkan ke tahap definitif.

“Target kami pada 2026 seluruh desa ini sudah resmi definitif. Mereka bisa ikut dalam Pilkades serentak 2027 bersama 106 desa lain di Kukar,” lanjut Arianto.

Saat ini, desa-desa tersebut masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan ASN. Setelah berstatus definitif, masing-masing akan memiliki kepala desa hasil pemilihan langsung oleh masyarakat, memperkuat legitimasi dan partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan desa.

Tahapan selanjutnya yang tengah dipersiapkan adalah permohonan rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Timur, disusul pengajuan kode register desa ke Kemendagri, sebagai legalisasi administratif terakhir.

DPMD Kukar juga mencatat bahwa selain tujuh desa yang sedang dalam tahap raperda, sejumlah wilayah lain tengah mengajukan proses pemekaran. Wilayah tersebut meliputi Bukit Pariaman, Batuah, Bakungan, Lamin Talihan (Kenohan) dan Tanjung Limau (Muara Badak).

Menurut Arianto, pemekaran desa bukan sekadar penataan wilayah, tetapi juga jawaban atas tuntutan perkembangan daerah dan aspirasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan lebih dekat dan responsif.

“Kami tidak ingin pemekaran hanya jadi administratif. Tujuannya jelas: mendekatkan layanan, membuka peluang pembangunan baru, dan menjawab dinamika pertumbuhan wilayah,” tegasnya.

Dengan target rampung pada 2026, proses ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang lebih adaptif, partisipatif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kukar secara merata.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?