Penulis: SultanAL
TENGGARONG – Dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Komisi IV Kukar, Akhmad Akbar Haka Saputra. Ia mengatakan secepatnya akan melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV untuk dapat disegerakan penyelenggaraan RDP yang akan menentukan nasib dari pondok pesantren terkait.
“Akhirnya kita bersepakat akan menggelar RDP secepatnya dengan OPD terkait dan setelah ini saya akan lapor ke Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV. Artinya ketika stakeholder dikumpulkan akan segera ada keputusan setelah RDP,” ucap Akbar.
Akbar menambahkan bahwa pondok pesantren yang terlibat akan terancam ditutup jika terbukti bersalah guna memberikan tindakan tegas dan menjadi pembelajaran untuk lembaga-lembaga pendidikan lainnya, khususnya yang memiliki asrama agar lebih memperketat pengawasan sehingga kejadian serupa tidak akan terjadi.
“Apakah pesantren itu ditutup untuk memberikan peringatan kepada lembaga-lembaga serupa, apalagi yang berbasis asrama, memang kekhawatiran kita dari hasil yang kita dengar di dalam tadi, kita agak lalai dengan sistem pendidikan terutama pengawasan kepada tempat pendidikan yang berbasis sistem asrama,” ujarnya.
Pun untuk menghindari kejadian serupa, Akbar mengatakan akan memperketat sistem pengawasan di sekolah-sekolah lain. “Untuk sekolah lain sistem pengawasannya kita perketat, memang kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa terjadi di Kukar,” ucapnya.
Terakhir ia menambahkan memberi dukungan terhadap para korban yang diyakininya memiliki trauma mendalam pasca kejadian yang mereka alami. Ia pun berkomitmen bersama Wakil Bupati (Wabup) akan membersamai para korban.
“Dan kami ketemu adik-adik para korban, kami memberikan semangat dan memastikan kami hadir membersamai korban. Kami tadi bersama Wabup berjanji akan segera lapor ke Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV bahwa kita akan laksanakan RDP bersama stakeholder terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan mendukung langkah tegas penutupan pondok pesantren tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran. Pemkab menegaskan, keputusan ini sejalan dengan upaya melindungi santri serta memastikan lembaga pendidikan di Kukar bebas dari praktik kekerasan.



