Bebaca.id JAKARTA – Penangkapan terhadap bandar narkoba Koh Erwin dilakukan tim gabungan Badan Reserse Kriminal Polri saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Malaysia, Jumat (27/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan tim berhasil mengamankan Erwin Bin Iskandar sebelum memasuki wilayah perairan Malaysia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4.800.000, uang tunai RM20.000, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.
Menurut Eko, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Satgas NIC terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian tersangka.
Pengembangan penyelidikan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang diduga berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Kumis disebut dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk menyiapkan kapal menuju Malaysia.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin Bin Iskandar telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia,” ujar Eko.
Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan sebelum tersangka melintasi batas wilayah hukum Indonesia.
“Pada saat diamankan, Erwin Bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” tutup Eko.
Sebelumnya, Koh Erwin diketahui sebagai bandar narkoba yang diduga menyetorkan uang dan narkotika kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Bareskrim menegaskan pengusutan jaringan pelarian tersangka akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam upaya membantu kaburnya bandar narkoba tersebut.



