Bebaca.id, TENGGARONG — Warga Dusun Baruk, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, khawatir jembatan utama di wilayah mereka ambruk sewaktu-waktu karena kondisinya yang semakin rapuh. Padahal, pembangunan jembatan tersebut telah dianggarkan sejak 2023, namun hingga kini belum terealisasi.
Jembatan kecil di Jalan Poros RT 006 itu diperkirakan berusia lebih dari 30 tahun dan menjadi akses vital masyarakat setempat. Namun, kondisinya kini dinilai tidak lagi aman dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.
Kepala Dusun Jonggon Desa, Iyong Saputra, mengatakan jembatan tersebut dibangun pada 1994 oleh perusahaan PT International Timber Corporation Indonesia (ITCI), bukan oleh pemerintah.
“Sudah lama, sekitar tahun 1994. Jembatan itu bukan dibangun oleh pemerintah, tapi oleh perusahaan ITCI,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, warga kerap mengeluhkan kondisi jembatan yang semakin membahayakan. Beberapa kali masyarakat melakukan perbaikan darurat dengan menimbun tanah dan batu di sisi jembatan agar tetap bisa dilintasi.
“Kalau dilihat dari bawah, sebagian sudah kosong dan rusak. Bahkan bentuknya sudah tidak seperti jembatan lagi,” katanya.
Untuk mencegah amblas saat dilalui kendaraan, warga juga memasang penyangga tambahan di bagian bawah jembatan.
“Di bawahnya dipasang penyangga kayu, ditongkat dan diganjal. Memang masih ada balok besar, tapi tetap kami tambah penyangga supaya tidak amblas kalau dilewati kendaraan besar,” jelasnya.
Perbaikan yang dilakukan selama ini bersifat sementara, biasanya saat ada kegiatan pembangunan jalan di sekitar lokasi.
“Semacam rehab kecil saja. Biasanya kalau ada pembangunan jalan, jembatan itu diganjal lagi bagian bawahnya,” ujarnya.
Iyong menilai jembatan tersebut sudah termakan usia dan membutuhkan perbaikan menyeluruh.
Ia mengungkapkan, pembangunan jembatan sebenarnya sempat direncanakan pada 2023 melalui anggaran Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun, proyek tersebut tidak terealisasi karena tidak ada kontraktor yang bersedia mengambil pekerjaan.
Menurutnya, anggaran pembangunan masuk dalam APBD Perubahan dengan waktu pelaksanaan yang terbatas.
“Saya sempat berkomunikasi dengan pihak PU. Informasinya anggaran itu masuk APBD Perubahan, tetapi saat dicari kontraktor belum ada yang bersedia karena keterbatasan waktu pengerjaan,” ungkapnya.
Ia memperkirakan waktu pelaksanaan saat itu hanya sekitar dua hingga tiga bulan.
“Kalau di APBD Perubahan waktunya sekitar dua sampai tiga bulan. Saat itu sudah Oktober atau November ketika mulai pengecekan, jadi waktunya tidak memungkinkan,” terangnya.
Akibatnya, pembangunan jembatan belum juga terlaksana hingga saat ini.
Iyong menambahkan, pemerintah desa tidak dapat melakukan pembangunan karena status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten.
“Desa tidak bisa membangun karena ini bukan jalan desa, melainkan jalan kabupaten,” tegasnya.
Jembatan tersebut merupakan akses utama warga Dusun Baruk. Sementara jalur alternatif hanya melalui jalan milik perusahaan dengan kondisi yang lebih buruk.
“Alternatifnya hanya jalan perusahaan, tapi kondisinya lebih jelek dari jalan utama ini,” katanya.
Selain jembatan di Dusun Baruk, ia menyebut ada jembatan lain di Desa Jonggon dengan kondisi serupa, yakni di Jalan Poros RT 001 Dusun Jonggon Kampung. Beberapa jembatan peninggalan perusahaan kayu di wilayah tersebut mulai rapuh akibat usia dan minim perawatan.
Ia khawatir jembatan dapat amblas jika dilintasi kendaraan berat.
“Takutnya kalau kendaraan besar lewat, salah satu sisi jembatan bisa amblas,” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara belum memberikan respons saat dikonfirmasi.
Foto : Kepala Dusun Jonggon Desa, Iyong Saputra



