Bebaca.id, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, memberikan klarifikasi atas pernyataan Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, yang menyoroti prosedur pinjaman daerah.
Aulia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menjalankan proses pinjaman sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Kukar sudah melaksanakan pinjaman sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam regulasi, pinjaman daerah terbagi menjadi tiga kategori, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk pinjaman jangka pendek, tidak diperlukan persetujuan DPRD melalui rapat paripurna.
“Cukup diberitahukan dan diketahui oleh Ketua DPRD,” jelasnya.
Menurut Aulia, pengajuan pinjaman ke Bank Kaltimtara bahkan telah ditandatangani bersama pimpinan DPRD. Sementara itu, pinjaman jangka menengah dan panjang tetap memerlukan persetujuan DPRD karena melampaui tahun anggaran.
Meski ada sorotan, Aulia mengapresiasi perhatian DPRD Kalimantan Timur. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif.
“Kami anggap ini sebagai vitamin, bukan kritik yang destruktif, tapi konstruktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pinjaman daerah memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Kutai Kartanegara. Setelah sempat mengalami deflasi sekitar 1,2 persen pada awal Maret 2026, kondisi ekonomi mulai membaik seiring penyaluran dana pinjaman.
Dana tersebut digunakan, antara lain, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan kewajiban kepada kontraktor.
“Daya beli masyarakat tetap terjaga, apalagi saat momen Lebaran,” ungkapnya.
Pemerintah daerah juga melakukan operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang.
Aulia menegaskan, pinjaman daerah bukan untuk investasi, melainkan menjaga arus kas agar roda ekonomi tetap berjalan.
“Pinjaman ini murni untuk menjaga cash flow, bukan investasi,” pungkasnya.



