Penulis : SultanAL
TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat sebanyak 15 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) masuk dan ditangani sepanjang Januari 2026. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh perselisihan terkait hak pekerja pasca-PHK.
Mediator Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Desak Nyoman Ardaningsih, mengatakan sebagian besar laporan yang masuk berkaitan dengan PHK karena mangkir, penolakan mutasi, hingga tidak dibayarkannya hak-hak karyawan, seperti kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Rata-rata mereka datang untuk menuntut haknya agar dibayarkan. Itu yang paling banyak kami tangani,” ujar Desak Nyoman Ardaningsih, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, dari 15 kasus yang masuk pada Januari ini, penanganannya berada pada beberapa tahapan. Ada kasus yang telah selesai melalui Perjanjian Bersama (PB), ada yang telah sampai pada tahap anjuran, serta ada pula yang masih dalam proses mediasi.
“Dari 15 kasus tersebut, ada yang sudah PB, ada yang sudah keluar anjuran, dan ada juga yang masih berjalan prosesnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Desak menerangkan bahwa tindak lanjut setiap laporan dilakukan melalui mekanisme mediasi setelah perselisihan dicatatkan ke Distransnaker. Proses mediasi dilakukan dengan pemanggilan para pihak secara bertahap, mulai dari panggilan pertama hingga ketiga, guna mencari titik temu.
“Setelah kami lakukan mediasi dan para pihak sepakat, maka dibuat Perjanjian Bersama. Namun jika salah satu pihak tidak setuju, kami mengeluarkan anjuran,” katanya.
Menurutnya, sebagian kasus masih membutuhkan beberapa kali pertemuan karena belum tercapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Pada prinsipnya, perselisihan hubungan industrial diawali dengan perundingan bipartit di perusahaan. Jika tidak ditemukan kesepakatan, barulah perselisihan tersebut dicatatkan ke Distransnaker untuk dimediasi.
“Ada juga kondisi di mana bipartit tidak bisa dilakukan di perusahaan, sehingga difasilitasi bipartit di Disnaker,” tambahnya.
Desak juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, jumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang ditangani Distransnaker Kukar telah mencapai lebih dari 100 kasus, menunjukkan masih tingginya dinamika ketenagakerjaan.



