Bebaca.id, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, Richard Lee terlihat dibawa keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Saat keluar dari gedung, Richard Lee tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Tangannya diduga dalam kondisi diborgol dan ditutupi oleh pakaian yang dikenakannya. Ia kemudian digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Richard Lee tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media saat dibawa petugas menuju rutan.
Ketika ditanyakan kepada penyidik mengenai status penahanan tersebut, salah seorang penyidik hanya memberikan isyarat anggukan sebagai tanda bahwa Richard Lee memang telah ditahan.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan perawatan kecantikan.
Laporan itu dilayangkan pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan oleh penyidik pada 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan.



