Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.

DPRD Kukar Kebut Pembahasan Empat Raperda Prioritas, Empat Pansus Dibentuk


TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah. Pembentukan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (18/2/2026).

Empat Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan meliputi Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan struktur keanggotaan masing-masing pansus telah ditetapkan melalui forum paripurna. Menurutnya, pembahasan empat regulasi tersebut menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan jangka panjang daerah.

“Empat pansus sudah dibentuk dan strukturnya juga sudah ditetapkan dalam paripurna,” ujarnya.

Ia menekankan, meski proses pembahasan berlangsung di bulan Ramadan, kinerja pansus diharapkan tetap optimal. Terlebih, sejumlah Raperda dinilai memiliki urgensi strategis, terutama terkait penataan ruang dan pengembangan sektor pariwisata.

Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, misalnya, disebut akan menjadi payung hukum agar pengembangan destinasi wisata berjalan terarah, terukur, dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan RPJPD.

Sementara itu, revisi RTRW dinilai krusial guna menyesuaikan dinamika wilayah, termasuk penataan kawasan yang tidak masuk dalam cakupan Ibu Kota Nusantara serta penegasan batas administrasi Kutai Kartanegara. Revisi tersebut juga akan mengakomodasi kawasan perlindungan pesut Mahakam yang sebelumnya belum diatur secara maksimal.

Selain dua regulasi tersebut, Raperda Riset dan Inovasi Daerah diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyusunan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) penguatan riset berbasis potensi lokal.

Adapun Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum diarahkan untuk memperbarui aturan terkait ketertiban pasar, pemanfaatan trotoar dan ruang publik, hingga pengawasan terhadap peredaran narkotika dan zat adiktif.

Ahmad Yani menargetkan pembahasan seluruh Raperda dapat dirampungkan dalam waktu dua bulan. Ia menyebut capaian tersebut menjadi tolok ukur kinerja masing-masing pansus dalam menyelesaikan tugas legislasi.

Penulis: Penulis : SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?