TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan enam unit mobil dari PT REA Kaltim sebagai bagian dari implementasi skema usaha produktif pengganti kewajiban plasma perusahaan tersebut.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Pendopo Bupati, Rabu (11/2/2026). Sebagai tindak lanjut pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap kedua oleh perusahaan perkebunan itu.
Aulia mengatakan, sesuai ketentuan, perusahaan wajib mengalokasikan plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dikelola. Namun, apabila lahan untuk pembangunan kebun plasma tidak tersedia, kewajiban tersebut dapat diganti dalam bentuk usaha produktif dengan nilai yang setara.
“Nilainya harus ekuivalen dengan kewajiban plasma dan masa berlakunya mengikuti umur kebun,” kata Aulia.
Ia menjelaskan, jika total HGU mencapai 5.000 hektare, maka 20 persennya atau 1.000 hektare menjadi hak masyarakat. Dengan asumsi satu hektare menghasilkan sekitar Rp2 juta per bulan, maka nilai kewajiban plasma setara Rp2 miliar per bulan.
Nilai tersebut menjadi dasar perhitungan dalam skema usaha produktif yang diterapkan. Untuk memastikan kesesuaian nilai, Pemkab Kukar telah menggandeng Politeknik Negeri Samarinda melakukan kajian penentuan nilai wajar kompensasi.
Enam unit mobil yang diserahkan akan dikelola melalui koperasi di Desa Kembang Janggut. Kendaraan tersebut disewakan kembali kepada PT REA Kaltim, dan hasil sewanya menjadi pendapatan koperasi untuk disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi Kukar bersama pemerintah desa. Koperasi bertugas memverifikasi anggota dan menyusun daftar penerima manfaat sebelum disahkan pemerintah daerah.
Aulia menegaskan, skema ini diharapkan tetap menjamin hak masyarakat sekitar perkebunan meski tidak dalam bentuk kebun plasma secara langsung.



