operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Enam SPPG di Kukar Dihentikan Sementara Akibat Belum Penuhi Standar Pengolahan Limbah


Bebaca.id, TENGGARONG – Sebanyak enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk sementara waktu dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian ini dilakukan setelah hasil inspeksi menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berlaku.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1204/D.TWS/3/2026 yang ditujukan kepada SPPG yang dinilai belum memenuhi ketentuan terbaru terkait pengelolaan limbah.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa permasalahan utama terletak pada belum optimalnya penerapan Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) oleh sejumlah pengelola SPPG.

Ia menjelaskan, pada tahap awal implementasi, aturan mengenai SPAL sempat mengalami perubahan. Meski demikian, pihak pengelola telah diingatkan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Namun, hingga inspeksi dilakukan, masih ditemukan SPPG yang belum menyelesaikan sistem tersebut.

“Akibatnya, enam SPPG dinyatakan belum memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Sunggono menegaskan, penghentian operasional ini bersifat sementara hingga pihak pengelola melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dampaknya terhadap layanan pemenuhan gizi, khususnya bagi sekolah-sekolah penerima manfaat, ia menyebut belum memungkinkan untuk dialihkan ke SPPG lain. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas serta target layanan masing-masing SPPG.

Selain itu, lokasi SPPG yang dihentikan operasionalnya tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Tenggarong, Loa Kulu, dan Muara Badak.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab perbaikan tidak berada pada petugas atau pejabat SPPG, melainkan pada pihak yayasan atau mitra yang mengelola dapur layanan tersebut.

“Pengelolaan dapur dilakukan oleh yayasan atau mitra, bukan langsung oleh BGN. Karena itu, proses perbaikan menjadi tanggung jawab pihak pengelola,” jelasnya.

Sunggono menambahkan, evaluasi terhadap perbaikan dilakukan secara berkala setiap dua pekan. Apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi, pihak pengelola dapat mengajukan penilaian ulang.

“Perbaikan biasanya didokumentasikan dalam bentuk video dan dilaporkan melalui portal. Selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh tim, termasuk dukungan dari Satgas untuk memastikan kesesuaian dengan standar,” pungkasnya.

Foto : Ilustrasi

Sumber: SultanAL

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?