Bebaca.id, Banda Aceh — Zulfurqan (20), mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan rekan sesama mahasiswa di Banda Aceh, akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Sidang vonis digelar pada Rabu (16/7/2025) dengan majelis hakim yang dipimpin Azhari serta dua hakim anggota, Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zulfurqan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primernya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfurqan dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Terdakwa tetap ditahan,” ujar Azhari saat membacakan putusan di ruang sidang, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (17/7).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 19 Oktober 2024 di kamar kos korban berinisial DP, yang juga mahasiswa di Banda Aceh. Berdasarkan fakta persidangan, Zulfurqan menusuk leher dan lengan korban menggunakan pisau dengan maksud awal mencuri ponsel milik korban.
Hakim menyebutkan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya. “Tidak ditemukan fakta dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya persiapan pembunuhan oleh terdakwa. Namun unsur perampasan nyawa orang lain telah terpenuhi,” tegas Azhari.
Beberapa saksi melihat terdakwa datang ke tempat kos korban dan kemudian meninggalkannya. Sementara saksi lain mengetahui korban meninggal dunia melalui media sosial sebelum akhirnya mendatangi lokasi kejadian.
Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. “Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum,” tambah majelis hakim.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8015603/mahasiswa-bunuh-mahasiswa-di-aceh-lolos-dari-vonis-mati



