Fandi Ramadhan, ABK asal Medan yang ditutut hukuman mati di kasus penyelundupan 2 ton sabu

Jaksa Tegaskan Tolak Pleidoi ABK dalam Kasus 2 Ton Sabu

Bebaca.id, Jakarta – Penolakan terhadap nota pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2) malam.

Dalam persidangan tersebut, tiga jaksa yakni Aditya Octavian, Gusti Rio Gunawan, dan Muhammad Arfian membacakan jawaban atas pleidoi yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.

Menurut jaksa, latar belakang pendidikan pelayaran yang dimiliki Fandi seharusnya membuatnya memahami prosedur resmi bekerja sebagai pelaut di kapal asing. Fandi diketahui merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022.

Jaksa juga menilai terdakwa tidak bekerja melalui jalur resmi. Dalam persidangan disebutkan Fandi direkrut melalui perantara bernama Iwan sebelum diarahkan menghubungi Kapten Hasiholan Samosir.

“Bahwa terdakwa ikut bekerja melalui agen tidak resmi bernama Iwan dan agen tersebut mengarahkan terdakwa menghubungi kapten Hasiholan Samosir,” kata Gusti Rio Gunawan di ruang sidang.

Selain itu, perubahan penempatan kapal turut menjadi sorotan. Semula Fandi disebut akan bekerja di kapal kargo MV North Star, namun faktanya ia berada di kapal tanker Sea Dragon tanpa mempertanyakan perbedaan tersebut.

Jaksa menegaskan kapal tanker seharusnya hanya mengangkut minyak. Namun, menurutnya, terdakwa tidak mempertanyakan muatan kapal tersebut.

Menanggapi replik JPU, kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara, menyatakan keberatan. Ia menyebut tanggapan jaksa hanya mengulang isi tuntutan sebelumnya.

“Jadi tadi, tanggapan jaksa itu tadi kita mendengar, mencermatinya hanya mengulang apa yang disampaikan dalam tuntutan itu,” ujar Bakhtiar kepada wartawan usai sidang.

Pihak kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa kliennya bekerja melalui agen ilegal. Fandi disebut memiliki kontrak resmi selama enam bulan untuk bekerja di kapal kargo MV North Star.

Dalam perkara ini, JPU tetap menuntut Fandi dengan hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan sabu hampir 2 ton yang dibawa kapal Sea Dragon.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan dalam waktu mendatang. Sementara itu, keluarga Fandi tetap bersikukuh bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya muatan sabu di kapal tempatnya bekerja dan menyebutnya sebagai korban dalam perkara tersebut.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?