Penulis: SultanAL
TENGGARONG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menegaskan penegakan hukum di Kukar kini mengedepankan pendekatan humanis melalui penerapan restoratif justice (RJ).
Restoratif justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar persidangan dengan menitikberatkan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta perdamaian antar pihak. Pendekatan ini biasanya diterapkan pada perkara ringan dengan tujuan menghadirkan keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Perkara-perkara pidana umum yang dilimpahkan ke kejaksaan tidak serta-merta kami teruskan ke pengadilan,” ujar Firdaus, Kamis (11/9/2025).
Ia mencontohkan, kasus perkelahian antarwarga bisa diarahkan lebih dulu ke jalur perdamaian. Jika kedua pihak sepakat, maka penuntutan dapat dihentikan.
“Yang penting ada kesepakatan damai. Dengan perdamaian itu, proses penuntutan kami hentikan setelah dilakukan ekspose ke pimpinan,” jelasnya.
Hingga saat ini, tercatat satu perkara yang telah diselesaikan melalui RJ, yakni kasus penganiayaan. Firdaus menyebut kemungkinan ada dua perkara serupa yang akan mengikuti mekanisme yang sama.
Secara nasional, penerapan RJ merupakan bagian dari kebijakan Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis. Payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.
“Melalui restoratif justice, kami ingin hukum benar-benar menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, bukan sekadar memberi hukuman,” pungkas Firdaus.



