Foto : Eks Kades Bilah Talang mengenakan rompi berwarna pink saat digiring petugas kejari kukar untuk dibawa ke lapas.

Tiga Tahun Buron, Mantan Kades Bilah Talang Ditangkap Terkait Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

Bebaca.id, Tenggarong — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap LH, mantan Kepala Desa Bilah Talang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun. LH terseret kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,5 miliar dan ditangkap pada Senin, 23 Juni 2025, di kawasan Tenggarong.

Penangkapan tersebut menandai berakhirnya pelarian LH yang dimulai sejak 2022. Saat menjabat sebagai kades pada periode 2014 hingga 2019, LH diduga menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan ini diperkuat hasil audit Inspektorat Daerah Kukar.

“Penyidikan sudah dimulai sejak 2019, namun yang bersangkutan kabur sebelum proses hukum berjalan. Sejak 2022 dia resmi berstatus buron,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kukar, Wasita Triantra.

Dari hasil pelacakan intensif dan koordinasi dengan Polres Kukar, keberadaan LH akhirnya diketahui. Ia tercatat sempat bekerja sebagai operator alat berat dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat.

Petugas akhirnya membekuk LH saat ia berada di rumah keluarganya di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, tak lama setelah menghadiri acara budaya Bejaguran di Tenggarong.

“Begitu dipastikan keberadaannya, kami langsung lakukan penangkapan. Tidak ada perlawanan dari tersangka,” jelas Wasita.

Usai penangkapan, LH langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Samarinda untuk menjalani penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya cukup berat. Kami juga sedang mendalami apakah ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini,” tutup Wasita.

Dalam proses pengawalan menuju tahanan, LH tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink, dikawal ketat oleh aparat Kejari Kukar.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram