Bebaca.id, TENGGARONG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214,28 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa penyelamatan keuangan negara dilakukan melalui penyitaan aset berupa uang tunai dan mata uang asing.
“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelamatan keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp214.283.871.000 serta sejumlah mata uang asing dari berbagai negara,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Kamis (26/32026).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, dolar Australia, hingga mata uang dari sejumlah negara lainnya.
Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim tertanggal 19 Januari 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
“Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Toni.
Tak hanya uang, Kejati Kaltim juga menyita sejumlah barang mewah sebagai bagian dari pembuktian perkara. Barang-barang tersebut meliputi puluhan tas bermerek internasional.
Selain itu, penyidik turut menyita perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai, serta sejumlah kendaraan mewah, di antaranya mobil listrik Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta.
Menurut Toni, penyitaan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi sekaligus mengamankan aset negara.
“Penyitaan ini dilakukan sebagaimana ketentuan perundang-undangan untuk kepentingan pembuktian serta guna membuat terang tindak pidana, sekaligus sebagai upaya penyelamatan keuangan negara,” jelasnya.
Foto : Kejati Kaltim



