TENGGARONG – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (18/2/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BH, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2009–2010, serta ADR yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2011–2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Tim penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Dalam kasus ini, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT KRA, PT ABE, dan PT JMB pada periode 2009–2010. Padahal, lahan yang menjadi lokasi penambangan berada di HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang perizinannya disebut belum tuntas.
“Seharusnya tersangka tidak menerbitkan IUP OP tersebut. Namun akibat penerbitan itu, ketiga perusahaan dapat melakukan aktivitas penambangan di atas HPL Nomor 01, meski perizinannya belum tuntas,” jelas Toni.
Selain itu, BH juga diduga membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin tetap berlangsung di kawasan tersebut.
Sementara itu, ADR yang menjabat pada periode 2011–2013 diduga mengetahui dan membiarkan aktivitas penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di lokasi yang sama pada kurun waktu 2011–2012.
Akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian itu berasal dari penjualan batubara secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan terkait, serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.
“Negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar, baik dari hasil penjualan batubara maupun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Toni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.
FOTO : Kejati Kaltim



