Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kukar Terkait Dugaan Korupsi Tambang

TENGGARONG – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Tersangka berinisial HM yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008 resmi ditahan pada Kamis (5/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan HM dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan sejumlah perusahaan melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah.

HM diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi jabatannya secara semestinya saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada 2006 hingga 2008. Akibatnya, tiga perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB diduga dapat melakukan penambangan batubara di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa izin dari kementerian terkait.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tersangka langsung ditahan pada hari yang sama setelah penetapan status tersangka.

“Terhadap tersangka HM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda terhitung sejak 5 Maret 2026,” ujar Toni dalam keterangan resminya, Kamis.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana yang dikenakan lebih dari lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Dalam perkara ini, HM disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan yang dilakukan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penjualan batubara secara tidak sah oleh perusahaan yang melakukan penambangan di lahan tersebut serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Kerugian negara tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh penyidik dan auditor untuk memperoleh nilai pasti,” kata Toni.

Penyidik Kejati Kaltim masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Foto : Kejati Kaltim

Penulis: Penulis : SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?