Kutai Kartanegara – Petahana Edi Damansyah – Rendi Solihin secara resmi menerima surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara 2024.
Penyerahan rekomendasi ini dilakukan melalui perwakilan di DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (24/8/2024) siang. Yakni, lewat Bendahara DPD PDI Perjuangan Muhammad Samsun dan diterima langsung oleh Rendi Solihin selaku Bakal Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara.
Dikatakan Muhammad Samsun, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek secara matang. Khususnya, dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada 1 Juli 2024.
DPP PDI Perjuangan memastikan bahwa Edi Damansyah – Rendi Solihin memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali. PKPU itu juga menegaskan, masa jabatan Edi dihitung sejak pelantikannya pada 14 Februari 2019, yang berarti ia baru menjalani satu periode masa jabatan.
“Kami sudah mempertimbangkan semua aspek secara matang dan setelah melihat PKPU yang ada, kami berpendapat bahwa Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin tetap layak untuk diusung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar,” ujarnya, di Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim Jalan AW Syahranie.
Keputusan ini muncul di tengah perdebatan publik mengenai kelayakan Edi Damansyah untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Sejumlah pihak mempertanyakan status masa jabatan Edi yang dinilai sudah memasuki periode kedua, mengingat ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum pelantikan resmi.
M. Suria Irfani, menjelaskan bahwa keputusan ini memiliki dasar hukum yang kuat, terutama sejak keluarnya PKPU. PDI Perjuangan pun memastikan jika Edi Damansyah baru saja menjalani satu periode masa jabatannya.
“Atas dasar itu, beliau dan Rendi Solihin berhak mencalonkan diri kembali,” ungkapnya.
Dasar hukum keputusan ini tidak hanya berdasarkan PKPU, tetapi juga didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Nomor 67/PUU-XV/2020, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Selain itu, Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan hukum yang kuat.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, melalui Surat Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA bertanggal 14 Mei 2024, juga mempertegas bahwa masa jabatan Edi Damansyah sebagai bupati definitif dihitung sejak pelantikannya pada 14 Februari 2019.
Hal ini menegaskan bahwa masa jabatan penuh Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara baru berlangsung selama satu periode, sehingga memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.
Selain itu, Rendi Solihin sebagai calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara menegaskan bahwa komunikasi dengan partai-partai lain terus dilakukan untuk memperkuat dukungan dalam pencalonan mereka.
“Kami masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain. Harapannya semakin banyak kandidat yang maju dalam Pilkada 2024 ini. Semakin banyak kandidat, semakin baik demokrasi di Kutai Kartanegara,” harapnya.
Dengan keluarnya rekomendasi ini, PDI Perjuangan berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan Kutai Kartanegara ke depan, melalui kepemimpinan yang berkelanjutan dari Edi Damansyah dan Rendi Solihin.