Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

DPRD Kukar Desak Penyelesaian Pembangunan Kanal Banjir di Muara Badak dan Pembebasan Lahan Warga

Penulis: Sultan AL
TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penyelesaian pembangunan kanal banjir di Kecamatan Muara Badak yang dikerjakan sejak 2012–2013 namun tak kunjung tuntas. Permasalahan utama terletak pada pembebasan lahan warga yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengungkapkan masih ada lahan warga yang belum mendapatkan kompensasi meski telah terdampak proyek tersebut. Bahkan, sebagian lahan sudah digali dan dirusak, namun belum dibayar ganti rugi.

“Bahkan ada lahan yang sudah digarap dan dirusak untuk proyek kanal, tapi sampai sekarang tidak dibayar. Nilainya mencapai sekitar Rp8 miliar,” ujarnya.

Ahmad Yani meminta dinas terkait menyusun kembali desain kanal yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Menurutnya, rencana pada 2013 sudah tidak relevan dengan situasi sekarang, sehingga perlu ada revisi strategi untuk benar-benar mengatasi persoalan banjir di wilayah itu.

“Harus ada perencanaan ulang dengan desain yang sesuai kebutuhan saat ini. Kita ingin pembangunan kanal benar-benar efektif mengatasi banjir,” tegasnya.

DPRD Kukar, lanjutnya, berkomitmen mengawal proses pembangunan kanal hingga tuntas. Ia berharap pekerjaan lanjutan bisa segera dilaksanakan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Pembangunan yang sudah dimulai harus diselesaikan. Nilai manfaatnya akan luar biasa jika tuntas,” kata Ahmad Yani.

Ia juga menekankan pentingnya inventarisasi ulang lahan warga yang terdampak untuk memastikan semua pihak mendapatkan haknya.

“Data lahan terdampak harus jelas, pembebasannya diselesaikan, dan pembangunan fisiknya direncanakan matang agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram