Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto

RDP Pembebasan Lahan PT Niaga Mas Gemilang di Loa Kulu Mulai Tunjukkan Progres Positif

Penulis: SultanAL

TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pembebasan lahan oleh PT Niaga Mas Gemilang di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Selasa (19/8/2025).

Usai rapat, Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan bahwa masyarakat perlu memikirkan ulang opsi-opsi skema yang ditawarkan perusahaan.

“Ya, tadi sesuai dengan keputusan rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR, masyarakat diberikan waktu dua minggu melalui desa untuk merembukkan kembali opsi-opsi skema yang sudah disampaikan oleh PT Niagamas,” jelas Desman.

Menurutnya, meski perusahaan telah memaparkan beberapa skema dan perhitungan, masyarakat masih menilai tawaran itu belum sesuai harapan.

“Kesimpulannya, sebagian besar masyarakat yang hadir masih menolak. Karena itu, kita minta melalui sekretaris desa agar hasil RDP ini bisa disampaikan kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Desman menekankan pentingnya penyelesaian secara musyawarah agar tidak berlanjut ke ranah hukum.

“Harapan kami, jangan sampai masalah ini berujung ke pengadilan. Lebih baik ada kesepakatan melalui musyawarah. Opsi yang disampaikan perusahaan bukan berarti final. Solusi terbaik dari masyarakat juga harus diakomodir,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah mencapai sekitar 14 hektare, sementara total lahan yang masih dalam proses administrasi diperkirakan 20-an hektare.

Desman juga mengingatkan bahwa proses RDP ini sudah berlangsung lebih dari lima kali. Meski panjang dan melelahkan, kali ini ia menilai ada titik terang.

“Dulu-dulu tidak pernah ada opsi, skema, maupun nilai yang muncul. Nah, sekarang sudah ada. Artinya ini progres. Tinggal bagaimana kedua belah pihak menyamakan persepsi,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram