TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan dukungan penuhnya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah menjadi perhatian publik nasional.
Menurut Yani, regulasi tersebut sangat penting demi melindungi hajat hidup masyarakat luas, khususnya dari dampak tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.
“Undang-undang ini bagus, baik untuk negara, dan memang harus dilakukan. Selama ini banyak aset dari kejahatan, termasuk korupsi, yang seharusnya dirampas karena itu milik negara,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Ia menyayangkan apabila RUU tersebut tidak segera disetujui dan disahkan. Pasalnya, aturan ini justru menjadi kebutuhan mendesak bagi rakyat maupun negara.
“Kalau saya di DPR RI, pasti saya sahkan. Tapi palunya ada di pusat, bukan di Kukar. Kami di daerah hanya bisa menyampaikan aspirasi dan memberikan dukungan penuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yani menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan UU Perampasan Aset. Sebab, regulasi tersebut tidak akan menyulitkan pihak yang jujur dan menjalankan amanah.
“Saya sudah membaca draftnya, tidak perlu ditakuti. Selama kita benar, jujur, dan amanah, itu clear. Justru kalau ini tidak disahkan, penegak hukum akan terhambat dalam bekerja,” jelasnya.
Ahmad Yani menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus mendorong agar aturan ini bisa segera diberlakukan demi kepentingan bangsa, termasuk masyarakat Kutai Kartanegara.



