Desakan tersebut disampaikan saat TRC PPA Kaltim menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Kukar, Senin (15/6/2026).

TRC PPA Kaltim Minta DPRD Kukar Evaluasi Pengawasan, Desak Penutupan Ponpes yang Kembali Tersandung Kasus Kekerasan Seksual

Bebaca.id, TENGGARONG – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendesak DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengawasannya setelah kembali mencuat dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Desakan tersebut disampaikan saat TRC PPA Kaltim menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Kukar, Senin (15/6/2026). Mereka menilai terulangnya kasus di lembaga pendidikan yang sama menunjukkan berbagai upaya penanganan dan pengawasan yang pernah dilakukan belum berjalan efektif.

Kuasa hukum korban, Sudirman, mengatakan kasus yang terjadi bukanlah peristiwa pertama. Sebelumnya, salah seorang pengajar yang merupakan anak pimpinan pondok pesantren telah divonis dalam perkara pencabulan terhadap tujuh santri. Kini, dugaan serupa kembali muncul dengan tersangka yang disebut merupakan pimpinan pondok pesantren dan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 11 santriwati.

“Sebenarnya sangat jelas tuntutan kami terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Kukar. Dan ini bukan kali pertama. Ini sudah yang kesekian kalinya, bahkan kejadian seperti ini sudah berlangsung cukup lama,” kata Sudirman.

Menurutnya, DPRD Kukar perlu menjelaskan hasil kerja tim ad hoc maupun berbagai rapat dengar pendapat yang sebelumnya pernah dilakukan untuk mengawal penyelesaian kasus serupa.

Ia menilai, meski sejumlah langkah telah ditempuh, fakta bahwa dugaan kasus kembali terjadi menjadi indikasi bahwa pengawasan belum memberikan hasil yang maksimal.

“Dari kejadian sebelumnya, kita sudah pernah melakukan RDP. Sudah beberapa kali RDP. Bahkan DPRD sendiri pernah membentuk tim pansus atau tim ad hoc untuk melakukan kerja-kerja terkait kejadian sebelumnya. Namun faktanya, hal itu tidak berjalan,” ujarnya.

Sudirman menegaskan persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk DPRD Kukar, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut.

Selain menyampaikan tuntutan, massa aksi juga membawa dokumen fakta integritas yang diharapkan dapat ditandatangani anggota DPRD Kukar sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal penyelesaian kasus dan perlindungan terhadap korban.

Dalam aksinya, TRC PPA Kaltim kembali menegaskan tuntutan agar pondok pesantren yang tersandung kasus tersebut ditutup. Mereka menilai langkah tegas diperlukan mengingat dugaan tindak kekerasan seksual telah berulang dengan jumlah korban yang terus bertambah.

“Yang kedua, kami membawa sebuah fakta integritas yang kami minta agar anggota DPR dapat ikut menandatangani dokumen tersebut. Kami berharap persoalan ini tidak dianggap sebagai isu sepele,” tutur Sudirman.

Ia juga menyatakan pihaknya menolak memasuki ruang rapat sebelum anggota DPRD Kukar menemui massa aksi secara langsung dan mendengarkan tuntutan yang disampaikan.

Usai menggelar aksi di DPRD Kukar, TRC PPA Kaltim berencana melanjutkan advokasi ke Kementerian Agama. Menurut Sudirman, langkah yang telah dilakukan sejauh ini masih belum sebanding dengan besarnya persoalan yang terjadi.

“Ketika ada korban dan dugaan peristiwa yang sangat serius seperti ini, seharusnya respons Kemenag juga luar biasa. Yang lebih penting adalah langkah-langkah yang dilakukan setelahnya,” tegasnya.

Ia berharap DPRD Kukar dan Kementerian Agama dapat memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Karena sampai saat ini Kemenag baru menghentikan penerimaan peserta didik baru, tapi kami berharap ponpes tersebut ditutup,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?