Bebaca.id, TENGGARONG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi simbolik pada Minggu (21/6/2026) sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap dua pengurus BEM saat mengikuti aksi demonstrasi di Balikpapan pada 1 Juni 2026.
Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain, mengatakan aksi tersebut digelar untuk mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dialami mahasiswa, termasuk perobekan almamater yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian saat pengamanan aksi.
“Hari ini kami menggelar aksi simbolik mengecam tindakan represif aparat yang terjadi pada 1 Juni ketika dua orang pengurus BEM Unikarta membersamai aksi di Balikpapan. Mereka mendapat tindakan represif, dipiting dari belakang kemudian diseret hingga akhirnya almamater kami dirobek,” ujar Zulkarnain.
Menurutnya, almamater merupakan simbol identitas dan kebanggaan mahasiswa yang tidak seharusnya diperlakukan secara tidak pantas dalam situasi apa pun.
“Kami mengecam segala bentuk tindakan kekerasan dan tindakan perobekan almamater yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Bagi kami, almamater adalah simbol kebanggaan yang tidak sepantasnya diperlakukan seperti itu,” katanya.
Melalui aksi simbolik tersebut, BEM Unikarta mendesak Polda Kaltim untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Mereka menilai tindakan represif terhadap mahasiswa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat sipil.
“Ini sebagai bentuk perlawanan kami atas kejahatan dan brutalitas aparat terhadap masyarakat sipil,” tegasnya.
Zulkarnain juga menjelaskan alasan pihaknya belum menempuh jalur pelaporan resmi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kritik terhadap institusi kepolisian.
“Sebenarnya langkah yang kami ambil hari ini sebagai bentuk kritik bahwa kami mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara tidak percaya lagi terhadap institusi Polri. Sangat mustahil ketika kami memasukkan laporan pengaduan, lalu yang menindak ataupun mengadili merupakan pihak kepolisian lagi,” ujarnya.
Ia berharap Propam dan Polda Kalimantan Timur dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut serta segera mengambil langkah penanganan yang transparan dan berkeadilan.
Selain itu, BEM Unikarta menegaskan aksi simbolik tidak akan berhenti sampai adanya klarifikasi resmi dan tindak lanjut terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan tindakan represif tersebut.
“Perlu diingat, aksi ini akan terus kami lakukan setiap hari Minggu sampai muncul klarifikasi dan penindakan terhadap pelaku represif. Aksi ini akan terus dilakukan,” kata Zulkarnain.
BEM Unikarta berharap kasus dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa tersebut segera mendapatkan penyelesaian agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.



