Bebaca.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 24 Maret 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyetujui usulan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan ini guna mengurai lonjakan pemudik menjelang Lebaran.
Menurut Rini, penetapan hari libur, cuti bersama, dan skema kerja ASN harus mempertimbangkan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian menjadi penting.
“Jika bisa mengurangi kepadatan, maka tidak ada masalah. Jika instansi ingin menerapkan WFA, itu diperbolehkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Persentase WFA akan kami atur dalam surat edaran nanti,” ujar Rini dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwadgandhi menjelaskan bahwa usulan WFA ini berkaitan dengan perayaan Nyepi pada 29 Maret yang berdekatan dengan Idul Fitri pada 31 Maret.
“Jika WFA dimulai 24 Maret, pemudik bisa mulai bepergian sejak 21 Maret malam. Ini memberi kami waktu lebih untuk mengurai arus mudik Lebaran,” kata Dudy.
Ia juga menyoroti pengalaman lonjakan perjalanan saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, di mana banyak masyarakat menunda perjalanan hingga Lebaran. Untuk mengantisipasi kepadatan, Kemenhub tengah melakukan survei guna memprediksi jumlah pemudik dan menyesuaikan moda transportasi yang diperlukan.
Selain kemacetan, faktor cuaca juga menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini. Pelabuhan Merak diperkirakan masih mengalami musim pancaroba hingga April, yang bisa berdampak pada operasional kapal akibat hujan dan ombak tinggi.
“Jadi bukan hanya soal kemacetan, tetapi juga faktor cuaca yang harus diantisipasi. Jika ada gangguan cuaca, kami punya waktu lebih untuk mengurai pemudik,” tambah Dudy.
Seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto, Dudy memastikan bahwa Presiden telah memberikan instruksi terkait wacana WFA ini. Arahan tersebut kini sedang dibahas lebih lanjut dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan implementasinya berjalan lancar.
Penulis : Yusuf S A



